REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) I Ketut Diarmita mengingatkan, hewan kurban harus sehat dan dagingnya juga higienis. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
"Daging Hewan Kurban harus memenuhi persyaratan Asuh, yakni sehat, utuh dan halal," kata Diarmita dalam acara Public Awareness Pemotongan Hewan Kurban 1439 H di Sentra Pemotongan Hewan Kurban Al Azhar Jakarta Timur, Jumat (3/8).
Guna menjamin daging hewan kurban memenuhi persyaratan tersebut, Ditjen PKH telah melakukan beberapa hal. Di antaranya memfasilitasi proyek percobaan tempat pemotongan hewan kurban di lima wilayah di lima wilayah DKI Jakarta, termasuk di Sekolah Al Azhar Sentra Primer Jakarta Timur.
Baca juga, Jelang Hari Raya Kurban Ditemukan Kambing Gelonggongan
Poin kedua adalah imbauan peningkatan kewaspadaan terhadap peningkatan zoonosis saat pelaksanaan hewan kurban kepada seluruh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di seluruh provinsi/kabupaten/ kota. Imbauan diberikan melalui Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan tanggal 1 Agustus 2018.
Selain itu, Ditjen PKH turut membentuk tim terpadu pemantauan hewan tahun 2018 sebanyak 2.698 orang petugas. Mereka terdiri atas Tim Ditjen PKH, Dinas DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, Kementerian Agama BPJPH, FKH IPB dan PDHI.
Pada kesempatan tersebut, Diarmita mengatakan, kebutuhan hewan kurban untuk tahun 2018 diprediksi sebanyak 1.504.588 ekor, naik sekitar lima persen dari pemotongan hewan kurban tahun 2017. Kebutuhan hewan kurban tersebut terdiri dari: Sapi sebanyak 462.339 ekor, Kerbau sebanyak 10.344 ekor; Kambing sebanyak 793.052 ekor dan Domba sebanyak 238.853 ekor
Baca juga, Jelang Idul Adha, Warga di Sukabumi Dilatih Potong Kurban