REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) mengumumkan pembaruan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk beberapa wilayah tertentu yang berlaku mulai 1 Agustus 2025, dengan jenis BBM nonsubsidi Pertamax mengalami penurunan harga menjadi Rp12.200 per liter.
Berdasarkan laman resmi Pertamina yang dikutip dari Jakarta, Jumat, Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Seperti di Jabodetabek, tercatat harga BBM di wilayah tersebut mengalami perubahan. Harga BBM yakni Pertamax (RON 92) menjadi Rp12.200 per liter atau turun Rp300 per liter dari sebelumnya Rp12.500 per liter.
Pertamax Green (RON 95) menjadi Rp13.000 per liter atau turun Rp250 per liter dari sebelumnya Rp13.250 per liter
Pertamax Turbo (RON 98) menjadi Rp13.200 per liter atau turun Rp300 per liter dari sebelumnya Rp13.500 per liter
Sementara itu, harga BBM jenis Dexlite (CN 51) mengalami kenaikan menjadi Rp13.850 per liter atau naik Rp530 per liter dari sebelumnya Rp13.320 per liter
Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp14.150 per liter atau naik Rp500 per liter dari sebelumnya Rp13.650 per liter.
Sedangkan, sejumlah BBM penugasan dan subsidi tidak mengalami perubahan harga, yaitu Pertalite Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.