REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Petani dan pelaku usaha rotan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meminta pemerintah pusat menghapus larangan ekspor rotan mentah. Pemberlakuan aturan larangan ekspor ini sangat menghambat kelangsungan usaha sektor rotan.
"Pemerintah jangan tutup mata dengan penderitaan yang dialami petani rotan. Turun ke lapangan supaya melihat langsung kondisi masyarakat akibat kebijakan sepihak yang tidak berpihak kepada rakyat," kata Ketua Asosiasi Petani dan Pengumpul Rotan Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu, di Sampit, Selasa (17/7).
Dadang yang juga merupakan anggota DPRD Kotawaringin Timur ini mengatakan larangan ekspor rotan mentah, benar-benar membuat sektor rotan di Kotawaringin Timur terpuruk. Ribuan pekerja dan petani terpaksa mencari pekerjaan akibat harga dan permintaan rotan anjlok. Industri rotan dalam negeri tidak mampu sepenuhnya menyerap rotan hasil panen petani di daerah ini.
Sejak akhir 2011, pemerintah pusat melarang ekspor rotan mentah. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan.
Kebijakan tersebut membuat sektor rotan langsung terpuruk dan berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat. Sementara itu, berbagai solusi yang dijanjikan pemerintah tak pernah terwujud. Padahal selama ini sektor rotan menyerap sangat banyak tenaga kerja dan tergolong mandiri.
Rotan di Kalimantan Tengah, khususnya di Kotawaringin Timur, merupakan hasil budidaya. Karena itulah pemanfaatannya tidak akan merusak lingkungan karena terus dijaga kelangsungannya dan pemanenan hanya dilakukan terhadap rotan yang sudah siap panen.
"Di data asosiasi, ada 4.000 petani rotan. Itu baru tujuh kecamatan yang sudah didata, belum lagi di kecamatan lainnya. Makanya kami sangat berharap pemerintah pusat memperhatikan ini karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat," kata Dadang.
Dadang juga selalu berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah. Petani sangat berharap larangan ekspor rotan mentah dicabut sehingga sektor rotan kembali bergairah dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Petani dan pelaku usaha rotan di Kalimantan Tengah, termasuk Kotawaringin Timur mendesak pemerintah merevisi aturan dan mencabut larangan ekspor rotan mentah agar sektor ini kembali stabil.