Jumat 13 Jul 2018 01:22 WIB

Divestasi Saham, Menkeu: Penerimaan Harus Lebih Besar

Kesepakatan Freeport dan pemerintah diharapkan menjaga iklim investasi.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Friska Yolanda
Penandatanganan Divestasi Saham Freeport. Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin bersama CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson menandatangni perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia disaksikan Menkeu Srri Mulyani (dari kanan) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7).
Foto: Republika/ Wihdan
Penandatanganan Divestasi Saham Freeport. Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin bersama CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson menandatangni perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia disaksikan Menkeu Srri Mulyani (dari kanan) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia (PTFI) secara agregat harus lebih besar dibandingkan penerimaan melalui kontrak karya. Untuk diketahui, pemerintah melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) telah menyepakati pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PTFI dengan Freeport McMoran Inc. 

"Pedoman bagi kami meletakkan financial stability agreement adalah Pasal 169 UU Minerba, yaitu total penerimaan RI agregat harus lebih besar. Komposisinya terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan, royalti, bagi hasil dari keuntungan pemerintah pusat dan daerah, kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," kata Menkeu di Jakarta, Kamis (12/7).

Sri mengatakan, hal itu merupakan bagian dari persyaratan kesepakatan antara pemerintah RI dan Freeport McMoran pada Agustus tahun lalu. Syarat-syarat tersebut, yakni divestasi saham menjadi 51 persen untuk kepemilikan Indonesia, pembangunan smelter, komitmen penerimaan negara secara agregat lebih besar dibandingkan penerimaan melalui kontrak karya, dan perpanjangan operasi 2 kali 10 tahun setelah memenuhi kewajiban Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.

Baca juga, Freeport Sepakati Perjanjian Baru dengan Indonesia

Dengan kesepakatan tersebut, Sri juga meyakini hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga iklim investasi di Indonesia.

"Diharapkan, partnership antara Freeport McMoran, Inalum, dan pemerintah baik daerah dan pusat akan mampu meningkatkan kepastian dalam lingkungan operasi, kualitas dan nilai tambah industri ekstratif. Sehingga, bisa menambah kemakmuran bagi Indonesia dan Papua," kata Sri.

Sementara itu, CEO Freeport McMoran Inc Richard Adkerson mengklaim penerimaan Indonesia akan mencapai 90 miliar dolar AS (Rp 1294,5 triliun) berkat kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Adkerson mengatakan, hal itu akan diterima negara melalui pajak, royalti, dan dividen PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 

Baca juga, Jokowi: Jangan Dipikir Mudah Negosiasi Freeport

"Dengan memberikan kepastian investasi, kami mengestimasi keuntungan langsung untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dividen untuk Inalum, berdasarkan harga tembaga ke depan, sekitar 60 hingga 90 miliar dolar AS. Dalam struktur baru, lebih dari 70 persen keuntungan akan diberikan pada pemerintah melalui pajak, royalti, dan dividen untuk Inalum," kata Adkerson di Jakarta, Kamis (12/7).

Adkerson juga berjanji akan terus memberikan keuntungan untuk Indonesia terutama pada masyarakat Papua. Hal itu yakni dengan menjalankan operasional perusahaan dengan standar tinggi, mendorong pengembangan masyarakat setempat, menjaga lingkungan, serta memberikan keuntungan maksimal untuk Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement