Senin 30 Jun 2025 19:58 WIB

Subsidi Listrik 2026 Diusulkan Hingga Rp 104,97 Triliun, Prioritas untuk Rumah Tangga Miskin

Pemerintah targetkan 44 juta pelanggan dengan fokus efisiensi dan keadilan energi.

Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (14/9/2022). Pemerintah akan menaikkan daya listrik bagi pelanggan yang mendapatkan subsidi, sehingga daya listrik yang semula 450 Volt Ampere (VA) akan dinaikkan menjadi 900 VA, dan yang semula daya 900 VA juga akan dinaikkan menjadi 1.200 VA.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (14/9/2022). Pemerintah akan menaikkan daya listrik bagi pelanggan yang mendapatkan subsidi, sehingga daya listrik yang semula 450 Volt Ampere (VA) akan dinaikkan menjadi 900 VA, dan yang semula daya 900 VA juga akan dinaikkan menjadi 1.200 VA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan alokasi subsidi listrik sebesar Rp 97,37 triliun hingga Rp 104,97 triliun pada 2026. Subsidi ini akan disalurkan kepada sekitar 44,88 juta pelanggan, dengan prioritas utama kepada rumah tangga miskin dan rentan.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jismin P Hutajulu, menyatakan bahwa subsidi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil.

Baca Juga

“Ini untuk mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan,” ujar Jismin.

Beberapa parameter makroekonomi yang menjadi dasar perhitungan subsidi di antaranya adalah nilai tukar rupiah yang diasumsikan berada pada kisaran Rp 16.500 hingga Rp 16.900, harga minyak mentah Indonesia (ICP) antara 60 hingga 80 dolar AS per barel, serta tingkat inflasi sebesar 1,5 persen hingga 3,5 persen.

Subsidi listrik akan diberikan kepada rumah tangga dengan daya 450 volt-ampere (VA) dan 900 VA, serta pelanggan dari kalangan bisnis kecil, industri kecil, dan sektor sosial.

Untuk mengendalikan beban subsidi, pemerintah akan terus mengelola biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Subsidi dihitung dari selisih antara BPP dengan tarif listrik yang dikenakan kepada masyarakat.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement