REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan PT Freeport Indonesia (PTFI) izin ekspor konsentrat tembaga hingga Juni 2025. Sebelumnya, izin ekspor PTFI berakhir pada 31 Desemeber 2024.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan Keputusan tersebut diambil karena kasus tertentu. Ada kebakaran di pabrik asam sulfat di Smelter PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, pada Oktober tahun lalu. Kebakaran ini terjadi setelah fasilitas pemurnian tembaga itu baru diresmikan.
Menurut Bahlil, tim dari kepolisian dan pihak asuransi melakukan investigasi. Hasilnya tak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran itu. Itu murni kecelakaan dalam operasional.
"Artinya kahar (force majeure), karena itu asuransi pun sudah membayar. Nah, atas dasar itu, kemudian pemerintah lewat ratas (rapat terbatas) memutuskan Freeport dapat diperpanjang ekspornya sampai pabrik yang rusak itu selesai. Kapan selesainya? Bulan Juni," kata Menteri ESDM, di kantornya, di Jakarta, Jumat (21//2025).
Bahlil menerangkan, PTFI berkomitmen mengikuti prosedur yang ditetapkan. Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menandatangani surat pernyataan di atas meterai. Ada notaris yang turut menjadi saksi legalitasnya.
Pemerintah memberikan pajak maksimal. Menteri ESDM enggan merinci besaran pajak tersebut. Pun kalau tak sesuai waktu, akan dikenai sanksi. "Saya sudah minta Pak Tony untuk tanda tangan pernyataan dan di atas meterai, dinotariskan, agar kalau sampai bulan Juni pun tidak selesai, maka dia akan mendapatkan sanksi. Diberikan sanksi. Sekarang untuk ekspornya, kita memberikan pajak ekspor yang maksimal," ujar Bahlil.
Ia memastikan keputusan ini telah melalui pertimbangan matang. Berbagai kementerian/lembaga terlibat. Targetnya demi kebaikan negara, perusahaaan, dan masyarakat, terutama rakyat Papua.
Saat beroperasi, produksi pabrik PTFI ini tidak bisa maksimal. Masih sekitar 60-70 persen. Jika dipaksakan bakal berakibat fatal seperti yang pernah terjadi.
"Nanti jebol lagi. Ini gara-gara kita paksa sebenarnya. Karena kemarin kan kita tutup, mau tidak mau harus cepat. Jadi ini seperti mobil baru, kalau nggak bisa langsung gas, gigi empat, gigi lima langsung 140 km per jam, jadi harus pelan," kata Bahlil.
Ia menegaskan, pemberian izin ini juga mempertimbangkan keberadaan karyawan. Pasalnya 51 persen saham PTFI sudah milik negara.