Senin 30 Jun 2025 18:53 WIB

Kemenhub Finalisasi Kenaikan Tarif Ojol, Berlaku Sesuai Zona

Tarif akan naik antara 8 hingga 15 persen, tergantung wilayah pengguna.

Pengemudi ojek online menaikkan penumpang di Trotoar Kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki kerap dialihfungsikan menjadi tempat naik turun penumpang, parkir, atau lapak PKL. Kondisi ini mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta melanggar aturan yang berlaku. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa banyak trotoar di Jakarta masih belum layak dan perlu diperbaiki. Ia menegaskan bahwa perbaikan trotoar merupakan salah satu program dalam masa kepemimpinannya.
Foto: Republika/Prayogi
Pengemudi ojek online menaikkan penumpang di Trotoar Kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki kerap dialihfungsikan menjadi tempat naik turun penumpang, parkir, atau lapak PKL. Kondisi ini mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta melanggar aturan yang berlaku. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa banyak trotoar di Jakarta masih belum layak dan perlu diperbaiki. Ia menegaskan bahwa perbaikan trotoar merupakan salah satu program dalam masa kepemimpinannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Kemenhub), Aan Suhanan, mengatakan bahwa kajian terkait kenaikan tarif ojek daring (online/ojol) sudah memasuki tahap final. Kenaikan berkisar antara 8 persen sampai 15 persen.

“Untuk tuntutan terkait tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua. Itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Baca Juga

Finalisasi kenaikan tarif tersebut, lanjut Aan, dibuat berdasarkan kajian mendalam dan berkelanjutan. Nantinya, kenaikan tarif akan bervariasi tergantung pada zona masing-masing pengguna.

“Ini sudah kami kaji, sesuai dengan zona yang telah ditetapkan. Ada variasi, kenaikannya ada yang 15 persen, ada yang 8 persen, tergantung dari tiga zona yang kita tetapkan,” ujarnya.

Terkait waktu penetapan kenaikan tarif, Aan menyebutkan bahwa pihaknya masih akan melanjutkan sejumlah tahapan kajian sebelum akhirnya melakukan sosialisasi kepada perusahaan penyedia jasa berbasis aplikasi (aplikator) ojol.

“Proses ini masih kami lanjutkan. Namun, pada prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Tapi untuk memastikan, kami akan memanggil aplikator terkait kenaikan tarif ini,” kata Aan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kemenhub juga tengah mengkaji tuntutan mitra pengemudi ojol agar biaya potongan dari aplikasi dibatasi maksimal 10 persen.

“Terkait pemotongan 10 persen, ini juga sedang kami kaji dan survei, karena ekosistem ojek online ini sangat kompleks,” ujar Aan.

Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat lebih dari 1 juta mitra pengemudi di Indonesia, sementara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tergabung dalam platform mencapai sekitar 25 juta usaha.

“Penentuan pemotongan 10 persen ini sedang kami kaji, dan insya Allah dalam waktu dekat akan kami sampaikan hasil kajiannya,” kata Aan.

“Dan tentu ini akan disosialisasikan, sehingga ekosistem atau pihak-pihak yang terlibat dalam ojek online ini tidak ada yang dirugikan. Artinya, semua kita akomodasi—baik mitra, UMKM, maupun aplikator itu sendiri,” ujarnya menambahkan.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement