Kamis 12 Jul 2018 16:27 WIB

Freeport Bungkam Terkait Kejelasan Nasib Karyawan Furlough

Ratusan karyawan Freeport Indonesia dirumahkan sejak April 2017

Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua pada 17 Februari 2017..
Foto: Antara/Vembri Waluyas
Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua pada 17 Februari 2017..

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- PT Freeport Indonesia tidak memberikan komentar atau bungkam terkait dengan kejelasan status ratusan karyawannya yang furlough atau dirumahkan sejak April 2017 lalu. Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Riza Pratama yang dihubungi Antara dari Timika, Kamis (12/7) tidak memberikan kejelasan status karyawan yang dirumahkan tersebut.

Permintaan agar Riza memberikan komentar terkait kejelasan status dan apakah ada kemungkinan karyawan yang dirumahkan diterima dan dipekerjakan kembali oleh Freeport melalui pesan singkat (SMS) dan pesan melalui WhatsApp juga tidak dibalas. Bahkan Riza juga tidak menanggapi ketika dihubungi Antara melalui telepon selulernya.

Sebelumnya pada Selasa (10/7), Kemenaker RI, Disnaker Provinsi Papua dan Disnaker Mimika melakukan mediasi di Timika, antara pihak PT Freeport Indonesia dan perwakilan karyawan Freeport yang dirumahkan. Pada kesempatan tersebut Perwakilan Kemenaker RI, Disnaker Provinsi Papua dan Disnaker Mimika sama-sama menginginkan agar Freeport mempekerjakan kembali karyawan yang telah dirumahkan selama satu tahun sejak April 2017 lalu.

Perwakilan Disnaker Provinsi Papua Ruth Paulus menyesali sikap Freeport yang melakukan perekrutan karyawan baru sementara tidak mempekerjakan karyawannya yang dirumahkan dengan alasan efisiensi. "Beberapa bulan lalu kami mendapat permintaan dari PTFI untuk perekrutan 500 karyawan baru pada gelombang pertama, dan agendanya pada gelombang kedua nanti akan lebih banyak yang direkrut. Menurut saya lebih baik mempekerjakan kembali mereka yang dirumahkan itu," ujarnya.

Kepala Disnaker Mimika, Ronny S Marjen mengatakan bahwa pada Desember 2017 Freeport telah mencatatkan perkaranya di Disnaker terkait 77 karyawan furlough dan pada Februari untuk sebanyak 119 karyawan. Selain itu, pengurus PC SPKEP SPSI  Kabupaten Mimika, Tripuspita membenarkan adanya pencatatan terkait total 196 karyawan furlough ke Disnaker Mimika untuk ditindaklanjuti.

Ia juga mengatakan bahwa karyawan mogok kerja Freeport atau yang telah dianggap PHK sepihak oleh Freeport tidak ada yang mengajukan permohonan untuk bekerja kembali. "Kami yang mogok kerja masih menunggu tanggapan dinas atas laporan terkait dugaan adanya pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan Freeport. Tapi belum ada tanggapan dari Disnaker Mimika terkait laporan kami itu," ujarnya.

Freeport pada April 2017 lalu merumahkan sebanyak seribuan karyawannya termasuk kontraktor dan privatisasi akibat keluarnya PP Nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Langkah Freeport untuk merumahkan karyawannya sebagai upaya efisiensi karena tidak adanya kepastian beroperasi tersebut menyulut protes ribuan karyawan yang tergabung dalam SPKEP SPSI yang melakukan mogok kerja pada awal Mei 2017. Mogok kerja tersebut oleh Freeport dinilai tidak sah. Untuk itu, karyawan yang tidak bekerja selama lima hari dinyatakan mengundurkan diri sesuai dengan perjanjian kerja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement