Senin 25 Jun 2018 17:26 WIB

Kemendag Sita 670 Ton Bawang Bombai Impor Ilegal

Kerugian negara dari impor ilegal bawang bombai ini mencapai Rp 3,3 triliun

Bawang bombay. Ilustrasi
Foto: .
Bawang bombay. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengamankan 670 ton bawang bombai merah impor ilegal dari India. Bawang bombai impor ilegal tersebut disita dari dua gudang di Medan, Sumatera Utara.

"Selain akan membekukan izin API (Angka Pengenal Impor), pemusnahan barang bukti, tiga perusahaan importir bawang bombai itu juga akan dikenai tindak pidana," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Very Anggrijono, di Medan, Senin (25/6).

Very bersama Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga dan jajaran lainnya melihat komoditas yang diamankan di Gudang Brengga Rowa Indonesia, Jalan Letda Sujono, Medan. Dia menyebutkan, tiga perusahaan itu mendapat izin impor bawang bombai merah dengan ukuran umbi minimal 5 sentimeter.

Dalam praktiknya, perusahaan tersebut memasok bawang bombai di bawah ukuran itu dan dijual sebagai bawang merah. "Perbuatan importir itu melanggar ketentuan Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian," ujarnya lagi.

Pengusaha itu melanggar ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 30 Tahun 2017 tentang ketentuan impor produk hortikultura. Kemudian, juga melanggar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105 Tahun 2017 tentang karateristik bawang bombai yang dapat diimpor.

"Kemendag terus meningkatkan pengawasan sesuai nota kesepahaman antara Kemendag dan Polri dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan," ujarnya.

Very menyebutkan, pemerintah mengeluarkan izin impor bawang bombai merah selama Januari-Juni 2018 sebanyak 168.541 ton, sementara realisasi impor hanya 63.989 ton. "Kalau izin impor itu diselewengkan, maka kerugian negara mencapai Rp 3,3 triliun," katanya lagi.

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Daniel Tahi Monang menyebutkan, hasil penyelidikan sementara bawang bombai merah itu beredar di Kepulauan Riau, Jawa Timur dan Sumut. "Tim akan terus memantau keberadaan bawang bombai merah itu dimana saja karena tidak tertutup kemungkinan diedarkan ke daerah lain," katanya pula.

Dari 670 ton bawang bombai ilegal itu, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 13,4 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement