Jumat 08 Jun 2018 11:17 WIB

Kemenkeu Pastikan Hari Ini Semua Pemda Bayar THR PNS

Besaran THR yang dibayarkan oleh setiap Pemda berbeda-beda

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, seluruh pemerintah daerah akan selesai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS pada Jumat (8/6). Hal ini sekaligus menjawab persoalan pencairan THR untuk PNS di daerah.

"Semua daerah hari Jumat (8/6) sudah akan membayarkan THR sesuai yang diharapkan pemerintah," kata Boediarso melalui pesan singkat kepada Republika.

Ia menjelaskan, dari hasil konfirmasi kepada seluruh pemda baik di tingkat Provinsi, Kabupaten, maupun Kota sebanyak 431 daerah telah membayarkan THR kepada PNS, pejabat daerah, serta DPRD. Sementara, 111 daerah yang tersisa telah menjadwalkan pembayaran pada Jumat (8/6).

Terkait dengan besaran THR, Boediarso merinci sebanyak 305 pemda telah menganggarkan THR untuk PNS sesuai pendapatan Mei 2018 beserta tunjangan atau take home pay. Sementara, 147 daerah hanya menganggarkan THR untuk PNS sebesar gaji pokok dan 75 daerah menganggarkan THR sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Kemudian, tujuh daerah menganggarkan THR sesuai pendapatan Mei 2018 namun Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) masih dalam pembahasan. Sebanyak tiga daerah menganggarkan THR sebesar penghasilan Mei 2018 namun dikurangi tunjangan beras dan dua daerah menganggarkan sebesar penghasilan Mei 2018 dengan TPP tidak dibayarkan seluruhnya.

Sementara itu dua daerah menganggarkan sebesar penghasilan Mei 2018 dikurangi tunjangan kemahalan. Kemudian satu daerah menganggarkan sesuai gaji pokok dan tunjangan kecuali tunjangan askes dan beras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement