REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden Nomer 43 Tahun 2018 pengganti dari Perpres Nomer 191 Tahun 2014 sudah resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Keluarnya perpres ini berarti Pertamina wajib menyalurkan Premium di seluruh Indonesia.
Direktur Jendral Minyak dan Gas, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan peraturan terkait penyaluran Premium sudah diterbitkan Rabu (30/5). "Hari ini sudah terbit," kata Djoko di Komplek DPR, Rabu.
Baca juga, Jokowi Tanda Tangani Perpres Penjualan Premium di Jamali
Djoko menjelaskan, inti dari aturan tersebut ialah presiden memberi kewenangan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk menyalurkan BBM jenis Premium di wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali).
Sebelumnya, Kepala BPH Migas, Fansuruallah Asa menjelaskan untuk tahap pertama kata Ifan, Pertamina bisa langsung memasok premium di 571 SPBU yang ada di Jamali. Pasokan ini juga untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat atas premium pada musim mudik nanti.
Baca juga, Pertamina Bisa Kembali Jual Premium di seluruh Jamali
Ifan menjelaskan, sisa dari 1.962 SPBU lainnya, bisa dipasok oleh Pertamina secara bertahap. Hanya saja, dengan keluarnya perpres ini, Pertamina tidak ada lagi alasan untuk tidak menyalurkan premium.
Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan dalam revisi perpres tersebut sudah disebutkan bahwa Pertamina berkewajiban menyalurkan remium di seluruh Indonesia sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Djoko menjelaskan, hal tersebut sudah diatur oleh Kementerian ESDM sebagai pembuat draft dari revisi perpres 191/2014 tersebut. Djoko tak menampik ada banyak hal yang harus dilakukan Pertamina, seperti pergantian nozel dan menambah stok premium. Ia berharap saat revisi ini selesai, maka Pertamina bisa langsung menyalurkan premium.