Rabu 23 May 2018 04:55 WIB

Kebijakan Impor tak Efektif Turunkan Harga Gula

Berdasarkan penelitian CIPS, harga gula konsumsi domestik cenderung naik setiap bulan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Gula pasir
Foto: Boldsky
Gula pasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai kebijakan impor gula yang dilakukan pemerintah tidak efektif dalam menurunkan harga. Peneliti CIPS Novani Karina Saputri mengatakan, ada dua hal yang membuat kebijakan tersebut menjadi tidak efektif, yakni volume dan waktu pelaksanaan impor.

Menurut Novani, pemerintah tidak mampu menentukan volume impor gula konsumsi secara tepat. Akibatnya, jumlah gula yang diimpor tidak mampu meredam gejolak harga. Berdasarkan penelitian CIPS, impor dan produksi lokal selama kurun 2012-2016 selalu tidak mencukupi kebutuhan.

Sementara, terkait waktu pelaksanaan, pemerintah juga kerap melakukan impor saat harga internasional sedang tinggi. "Tetapi di 2014 dan 2017 saat harga turun justru tidak impor," ujar Novani, dalam forum diskusi di Jakarta, Selasa (22/5).

Berdasarkan penelitian CIPS, harga gula konsumsi domestik cenderung naik setiap bulan. Pada September 2010, harga rata-rata gula konsumsi tercatat sekitar Rp 10.599,5 per kilogram.

Harga itu kemudian meningkat 17,5 persen menjadi Rp 12.455,3 per kilogram pada Februari 2018. Harga itu tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan harga di pasar internasional.

Menyikapi fenomena tersebut, CIPS merekomendasikan pemerintah untuk menghapus peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015 pasal 3 yang menjelaskan bahwajumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian.

Menurut Novani, adanya ketentuan bahwa volume impor gula konsumsi harus ditentukan melalui rapat koordinasi kementerian menciptakan mekanisme pembatasan. Ia memandang, peraturan ini perlu dihapuskan karena terbukti mekanisme pembatasan kuota impor tidak mempu meredam gejolak harga di pasar gula konsumsi dalam negeri.

Menurut Novani, pemerintah harusnya memberikan hak penentuan jumlah impor kepada pasar melalui importir yang memiliki lisensi impor. "Pemerintah cukup melakukan pengawasan terhadap mekanisme impor agar berlangsung tertib dan efektif."

Selain itu, CIPS juga merekomendasikan pemerintah untuk menghapuskan pasal empat dalam Permendag tersebutyang menjelaskan bahwa impor Gula Kristal Putih (GKP) hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga. Novani menjelaskan, peraturan ini secara tidak langsung memberikan hak intervensi kepada pemerintah terkait waktu dilaksanakannya impor GKP.

Ia menilai, peraturan ini terbukti kurang efektif karena pemerintah tidak jarang salah menentukan waktu yang tepat untuk melakukan impor gula konsumsi yang seharusnya dilakukan ketika harga internasional murah.

"Sama halnya dengan kebijakan terkait volume, sudah seharusnya pemerintah memberikan hak penentuan waktu impor kepada pasar melalui importir yang memiliki lisensi impor," kata Novani.

Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) M. Maulana mengatakan, pedagang pasar tidak merasakan dampak dari gula impor. Apalagi, menurutnya, pedagang pasar sulit untuk mengakses gula tersebut.

Maulana menjelaskan, mereka sebenarnya bisa membeli gula secara langsung ke Bulog. Namun, ada ketentuan minimal order yang sulit untuk dipenuhi oleh pedagang kecil.

"Minimal beli dua ton. Bagaimana mungkin, kios pedagang saja cuma 2x3 meter," ujarnya.

Maulana juga mengungkap, hingga saat ini tidak ada penurunan harga yang berarti meski pemerintah memberlakukan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gula pasir, yakni Rp 12.500 per kilogram. Pada prakteknya, harga yang dijual di pasar selalu berada di atas HET.

Menurutnya, hal ini terjadi karena struktur biaya produksi gula di Indonesia memang lebih tinggi dibanding negara lain. Penyebabnya karena tingkat efisiensi pabrik gula di Indonesia yang masih jauh dari standar.

"Pabrik gula kita banyak yang sudah beroperasi dari zaman Belanda. Sehingga ada gap yang jauh," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement