REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan akan menghitung alokasi anggaran yang diperlukan terkait dengan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di seluruh Indonesia. Meski begitu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengaku masih perlu menunggu hasil revisi Perpres Nomor 191 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
"Ya itu lagi proses. Ibu (Menteri Keuangan Sri Mulyani) sudah tanda tangan tapi itu kan nanti yang setujui presiden. Setelah itu jadi, baru di-review oleh Menteri ESDM, kebijakan apa yang nanti akan diambil. Sabar," ujar Askolani di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (17/5).
Askolani mengaku, saat ini penugasan untuk menyediakan Premium dibebankan kepada Pertamina. Terkait teknis ke depannya, Askolani mengaku masih akan menunggu kebijakan dari Kementerian ESDM.
"Kalau Premium, itu posisinya penugasan kepada Pertamina. Kita kan belum tahu kebijakan persisnya. Tunggu nanti dari ESDM," ujarnya.
Sementara itu, Askolani mengaku pemerintah telah membayar tunggakan subsidi BBM sebesar Rp 12,3 triliun dari total tunggakan Rp 22 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp 3 triliun dari tunggakan sebesar Rp 7,3 triliun.
"Setengah sisanya akan dibayarkan di 2019," ujar Askolani.