Ahad 29 Apr 2018 06:24 WIB

Merasa Berhak Dapat Subsidi Listrik? Datanglah ke Kelurahan

Masih banyak masyarakat yang belum tersentuh subsidi listrik.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andi Nur Aminah
Kunjungan Kepala Divisi Niaga PLN Yudi Setyo Wicaksono untuk mengecek uji petik sampel pelanggan penerima subsidi listrik di Kecamatan Kalasan, Jum'at (27/4).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Kunjungan Kepala Divisi Niaga PLN Yudi Setyo Wicaksono untuk mengecek uji petik sampel pelanggan penerima subsidi listrik di Kecamatan Kalasan, Jum'at (27/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Penyebaran informasi mengenai subsidi listrik memang harus dilakukan lebih masif lagi. Pasalnya, masih banyak masyarakat kecil yang belum mengetahui informasi lengkap dari subsidi listrik, termasuk cara mendapatkannya.

Elektrifikasi listrik di Indonesia faktanya belum 100 persen. Artinya, masih banyak masyarakat yang belum tersentuh subsidi listrik, terutama mereka yang berada di pelosok dan jauh dari jangkauan informasi.

Pemerintah melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TMP2K) tengah gencar melakukan pendataan pelanggan penerima subsidi listrik. Masyarakat turut dipersilakan untuk melakukan pengaduan terkait subsidi listrik.

Untuk itu, masyarakat yang merasa berhak mendapatkan tapi belum menerima subsidi listrik, diharapkan dapat melapor ke kelurahan, bukan ke PLN. Sebab, pendataan memang berada di bawah TMP2K melalui kelurahan dan kecamatan.

Masyarakat dapat mengisi formulir pengajuan subsidi listrik di kelurahan, dan pengajuan itu akan diteruskan kelurahan ke kecamatan. Nantinya, kecamatan yang akan mengirimkan data itu ke TMP2K langsung.

Setidaknya, setelah tiga pekan masyarakat yang mengajukan bisa mengecek hasilnya di kecamatan. Ada pula dana restitusi yang akan dikembalikan PLN melalui voucher token jika ada pelanggan yang selama ini berhak tapi membayar penuh.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Wahyudi menuturkan, 80 persen subsidi memang diberikan kepada rumah tangga. Subsidinya beragam, tapi untuk pelanggan 450 va (volt ampere) memang telah mendapat subsidi penuh.

"Mereka hanya membayar Rp 415/kwh yang seharusnya Rp 450/kwh," kata Hendra saat ditemui usai kunjungan ke Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY.

Selain itu, untuk pelanggan 900 va, sesuai kesepakatan DPR, akan dipilah mana pelanggan yang mampu dan kurang atau tidak mampu. Jika masuk kategori berhak mendapat subsidi, mereka hanya akan membayar Rp 605/kwh.

Hendra mengungkapkan, dana yang digunakan untuk subsidi listrik berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan TMP2K. Untuk itu, ia mengimbau, jika ada masyarakat yang merasa berhak segera melaporkan diri ke kelurahan tempat tinggalnya. "Biar benar-benar tepat sasaran subsidi listrik itu, jangan sampai diberikan kepada mereka yang sebenarnya tidak berhak," ujar Hendra. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement