Kamis 05 Apr 2018 06:15 WIB

Ditjen Pajak, BPKP, SKK Migas Jalin Kerja Sama Pemeriksaan

Kebijakan ini akan meningkatkan kepastian hukum bagi kontrak kerja sama migas.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Andi Nur Aminah
Dirjen Pajak Robert Pakpahan
Foto: Republika/ Wihdan
Dirjen Pajak Robert Pakpahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menjalin kerja sama pemeriksaan bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Kerja sama itu dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan atas Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya atau cost recovery dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) migas.

"Kebijakan ini akan meningkatkan kepastian hukum bagi K3S karena hanya ada satu pemeriksaan sehingga mengurangi potensi sengketa dan pada saat yang bersamaan menekan beban biaya kepatuhan," ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/4).

Sebelum ada kesepakatan tersebut, Robert mengatakan, Ditjen Pajak, BPKP, dan SKK Migas melakukan pemeriksaan sendiri-sendiri. Hal itu membuat Wajib Pajak (WP) diperiksa berkali-kali untuk objek pajak dalam tahun buku yang sama. "Jadi kita hapuskan. DJP, BPKP, dan SKK Migas melakukan pemeriksaan bersama dalam bentuk satgas pemeriksaan bersama," ujarnya.

Robert berharap hal itu dapat mendukung investasi sektor migas, efektivitas dan efisiensi pemeriksaan, serta kepastian hukum bagi pengusaha. "Ini juga memberikan kepastian penerimaan negara dalam bentuk bagi hasil dan pajak," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement