Selasa 20 Feb 2018 23:03 WIB

OJK akan Naikkan Syarat Besaran Modal Perusahaan Sekuritas

Kenaikan modal dinilai akan membuat perusahaan sekuritas lebih kuat.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan besaran modal disetor dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan sekuritas tahun ini. Tujuannya untuk membuat perusahaan sekuritas lebih kuat seiring peningkatan kapitalisasi pasar modal.

Meski begitu, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Fahri Hilmi mengatakan, besarnya kenaikan modal disetor dan MKBD belum ditentukan. Pasalnya masih dibahas oleh OJK.

"Kita sudah diskusikan beberapa angka. Kita diskusikan kira-kira yang pasnya yang mana," ujar Fahri kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (20/2).

OJK, kata dia, juga tengah mempertimbangkan penyamaan maupun pembedaan kenaikan modal itu pada perusahaan efek daerah. "Sepertinya kita tidak akan memakai angka sama. Hal itu karena kalau kita paham, sekupnya berbeda kegiatannya juga berbeda," ujarnya.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio menambahkan, modal dan MKBD broker Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan negara tetangga. Di Malaysia misalnya, modal yang disetor sebesar 15 juta dolar AS.

Sedangkan di Indonesia, modal disetor perusahaan efek sebesar Rp 30 miliar. Lalu MKBD sebesar Rp 25 miliar. "Jadi secara teori, kalau modal disetor Rp 100 miliar, maka MKBD-nya sekitar Rp 85 miliar sampai Rp 90 miliar minimum," kata Tito.

Ia pun mengusulkan, bila perusahaan sekuritas melakukan merger, BEI yang akan membeli kembali (buy back) saham bursa yang ada di perusahaan sekuritas dengan nilai tertentu. Tujuannya untuk memperkuat modal perusahaan sekuritas.

"Kami menyambut baik, saya rasa kalau lihat negara tetangga, sudah waktunya. Hanya saja, itu kan ranahnya OJK, tidak di ranah bursa," kata Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement