Kamis 12 Nov 2015 18:01 WIB
Skandal Perdagangan Fiktif

OJK Dalami Kasus Pelanggaran Tiga Perusahaan Sekuritas

Nurhaida, Kepala eksekutif pengawas pasar modal OJK
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Nurhaida, Kepala eksekutif pengawas pasar modal OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih memeriksa dugaan kasus pelanggaran yang dilakukan tiga perusahaan sekuritas yakni PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities Tbk, dan PT Millenium Danatama Sekuritas, dalam menjalankan prosedur pengendalian internal atas kegiatan operasional perusahaan.

"Kemarin bursa (BEI) melakukan pemeriksaan kepada broker terkait transaksi SIAP (PT Sekawan Intipratama Tbk) dan bursa sudah koordinasi dengan OJK. Jadi dari awal OJK sudah ikut, kesalahannya (SIAP) apa saja, tapi yang aktif memanggil yang bersangkutan atau pihak terakit adalah bursa. Bursa sudah sampaikan laporan ke OJK, OJK akan lihat lagi dan periksa lebih lanjut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida di Jakarta, Kamis (12/11).

Baca juga: Terlibat Perdagangan Saham Fiktif, Anak Usaha BUMN Ini akan Diaudit

Nurhaida menuturkan, selain melapor ke OJK terkait tiga broker yang sudah disuspensi, BEI juga memberikan indikasi adanya pelanggaran lainnya. OJK akan memeriksa sesuai kewenangannya berdasarkan laporan dari BEI dan juga pemeriksaan OJK sehingga lebih komprehensif.

"Nanti dilihat apakah pelanggaran administratif atau pidana pasar modal. Kalau menyangkut pidana pasar modal, bukan umum, di OJK ada kewenangan atau unit yang melakukan penyidikan terkait pidana pasar modal. Kalau benar ada, tentu penyidikan dilakukan, baru pemanggilan pihak terkait yang dianggap melakukan pidana pasar modal," ujar Nurhaida.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka tiga perusahaan sekuritas tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan karena pelanggaran tersebut bisa saja dilakukan oleh perusahaan atau perorangan. "Secara umum, (sanksinya) mulai peringatan tertulis sampai kalau perusahaan, bisa pencabutan oleh OJK. Kalau perorangan bisa peringatan tertulis sampai ada pidana yakni sanksi finansial sampai penjara, itu ada di UU Pasar Modal. Jadi tergantung berat ringan pelangagaran dan beratnya pengaruh ke pasar modal," kata Nurhaida.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement