Senin 29 Jan 2018 14:58 WIB

OJK: Izin Merger BTPN dengan SMBC Belum Diajukan

Perseroan tengah mengkaji persiapan teknis proses merger.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Bank BTPN
Bank BTPN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Pensiunan Negara Tbk (BTPN) akan merger dengan Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Indonesia. Kini perseroan tengah melakukan pengkajian serta persiapan teknis untuk proses merger tersebut.

Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum menerima pengajuan izin dari BTPN maupun SMBC. "Belum diajukan ke OJK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana kepada Republika, Senin (29/1).

Ia menambahkan, sebelumnya kedua pihak tersebut juga belum berdiskusi soal apa pun dengan OJK. "Belum diskusi," tutur Heru.

Sementara itu, Direktur & Corporate Secretary BTPN Anika Faisal mengatakan, merger tersebut sejalan dengan arahan OJK dalam rangka konsolidasi sektor keuangan. Diharapkan, merger juga dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memaksimalkan sinergi sektor keuangan di Indonesia.

"Perseroan akan memastikan, semua proses yang dijalankan akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Anika melalui keterbukaan informasi, Senin, (29/1). Perlu diketahui, pada 25 Januari 2018, BTPN menerima surat dari SMBC mengenai merger yang akan dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement