Jumat 19 Jan 2018 09:46 WIB

Dukung Fintech, OJK akan Keluarkan Kebijakan Baru 2018

OJK akan mengeluarkan panduan bagi penyelenggara layanan keuangan digital.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung perkembangan industri financial technology (fintech) di Indonesia. Sebab, perkembangan teknologi pun tidak bisa ditahan lagi. 

"Menyikapi perkembangan teknologi yang sangat pesat, kami mendukung inovasi fintech. Selama produk tersebut bermanfaat bagi masyarakat," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2018, Kamis, (18/1) lalu.
 
Menurutnya, produk fintech tersebut juga harus tetap dalam koridor tata kelola baik berdasarkan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness. Dengan begitu, aspek perlindungan nasabah terpenuhi. 
 
"Maka pada 2018, OJK akan menerbitkan kebijakan di lembaga jasa keuangan. Di antaranya guiding principles (panduan) bagi penyelenggara layanan keuangan digital," tegas Wimboh. 
 
Ia menuturkan, kebijakan itu meliputi mekanisme pendaftaran dan perizinan serta penerapan regulatory sandbox serta kebijakan crowdfunding atau metode penggalangan dana online. Sebagai informasi, regulatory sandbox merupakan ruang untuk melakukan uji coba terbatas pada produk, layanan, teknologi, dan atau model bisnis penyelenggara fintech. 
 
Saat ini ada 30 perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) Lending yang terdaftar di OJK. Sedangkan 36 perusahaan sedang dalam proses pendaftaran.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement