Rabu 13 Nov 2024 01:09 WIB

Bos OJK Nilai Terpilihnya Donald Trump Jadi Presiden AS Berimbas pada Aset Kripto

Sehingga, ia menekankan perlunya responsivitas dari para regulator.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Para pimpinan OJK dalam konferensi pers The 6th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2024 di Kota Kasablanka Mal, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Foto: Eva Rianti/Republika
Para pimpinan OJK dalam konferensi pers The 6th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2024 di Kota Kasablanka Mal, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menanggapi soal perkembangan industri aset kripto, kaitannya dengan kondisi dinamika global terutama dari hasil Pilpres AS yang memenangkan Donald Trump.

Menurut analisisnya, ada korelasi antara terpilihnya Donald Trump sebagai AS 1 memberikan dampak positif pada perkembagan industri aset kripto. Ia menyebutnya sebagai game changer, yang mana Trump dikenal skeptis terhadap kripto beralih menjadi pendukung kripto.

Baca Juga

“Terjadi perkembangan yang menarik minggu-minggu lalu di AS. Seseorang yang sebelumnya skeptis pada kripto kemudian menjadi pendukung kripto terpilih sebagai presiden AS yang akan datang sehingga kita lihat dampaknya pada dinamika di sektor ini,” kata Mahendra dalam acara The 6th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Mahendra menuturkan, perkembangan dinamika yang terjadi di negara adidaya seperti AS itu pun memberi pengaruh pada industri kripto. Sehingga, ia menekankan perlunya responsivitas dari para regulator dan pemangku kepentingan.

“Bagaimana kita menyikapi semua hal tadi? Dalam perspektif yang sangat dinamis baik di geopolitik maupun di sektor riil, kemanfaatan inovasi teknologi digital serta perkembangan politik di Amerika Serikat akan memberikan dampak besar,” ujar dia.

Lebih lanjut, Mahendara menuturkan, dalam menyikapi hal ini terutama terkait perkembangan geopolitik, perkembangan sektor riil, dan politik di AS, OJK akan memberikan pengawasan dan kebijakan yang maksimal.

Ia menyebut, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menegaskan dukungan dalam pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan dan keuangan digital. Juga perlunya pengutamaan pengelolaan risiko, tata kelola yang baik, dan kepatuhan.

“Karena itu adalah basis pengaturan kebijakan dan pengawasan yang bertanggung jawab dan bisa melihat keseluruhan secara lengkap untuk kepentingan bersama,” tutupnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement