REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menghimpun pajak senilai Rp 29,97 triliun dari sektor ekonomi digital per 31 Oktober 2024. Penerimaan itu berasal dari sejumlah sektor digital seperti kripto dan fintech.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangannya merinci penerimaan itu berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 23,77 triliun, pajak kripto sebesar Rp 942,88 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,71 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,55 triliun.
Untuk PPN PMSE, dari 170 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 23,77 triliun, dengan setoran khusus tahun 2024 senilai Rp 6,86 triliun.
Adapun total PMSE yang telah ditunjuk pemerintah mencapai 193 pelaku usaha, termasuk 15 penunjukan baru dan tiga pembetulan data PMSE pada Oktober 2024.
Pemungut PMSE yang baru ditunjuk pemerintah di antaranya FM Priv LLC, Midjourney, Inc, Arc Games Inc, DEEZER, Rebecca Hall, YOUZU GAMES HONGKONG LIMITED, ARENANET, LLC, NERIS Analytics Limited, Circle Internet Services, Inc, Vimeo.com, Inc, TP Global Operations Limited, BETTERME INTERNATIONAL LIMITED, Actitech Limited, BETTERME LIMITED, dan Lumen Research Limited. Sementara pembetulan dilakukan terhadap pelaku PMSE NEXWAY SASU, HOTJAR LIMITED, dan FOXIT SOFTWARE INCORPORATED.
Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia guna menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.