Rabu 10 Jan 2018 18:18 WIB

Dana Bergulir Skema Syariah Disalurkan Mulai Bulan Depan

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nur Aini
Dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)
Foto: www.inilahjabar.com
Dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mulai menyalurkan dana bergulir dengan skema syariah pada Februari 2018. Total alokasi dana bergulir dengan pola syariah pada 2018 ditetapkan sebesar Rp 450 miliar.

Direktur Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM, Jaenal Aripin, mengatakan, dana bergulir dengan pola syariah akan disalurkan kepada koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS) dan unit simpan pinjam pembiayaan syariah (USPPS) atau BMT, serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Selain itu, LPDB juga mengakomodasi pelaku UMKM untuk mengakses dana bergulir tersebut.

Dia menjelaskan, awalnya dana bergulir dengan pola syariah mulai disalurkan pada 2017. Namun, kondisi direktorat yang masih baru dan pertimbangan lain, sehingga tidak disalurkan pada 2017. "Dana tersebut akan disalurkan tahun ini, alokasinya tetap Rp 450 miliar dan akan dimulai pada Februari nanti," kata Jaenal kepada Republika.co.id, Rabu (10/1).

Nantinya, LPDB akan menyalurkan dana bergulir pola syariah kepada tiga koperasi sekunder sebagai proyek percontohan (pilot project). Ketiganya yakni, Koperasi Soloraya di Solo, Koperasi Sejahtera di Jepara, dan BTM Muhammadiyah di Pekalongan. Nilai yang disalurkan masing-masing minimal Rp 25 miliar. Ketiganya membawahi sekitar 30 sampai 100 koperasi primer di sekitarnya.

"Mereka sudah lama terbentuk, tapi selama ini kami hanya sebatas koordinasi. Baru kali ini LPDB menyalurkan ke koperasi sekunder kemudian didistribusikan lagi," kata Jaenal.

Menurutnya, sampai saat ini sudah banyak koperasi baik primer maupun sekunder yang mengajukan dana bergulir dengan pola syariah. Potensinya bisa lebih dari Rp 1 triliun. Kebanyakan koperasi syariah yang mengajukan berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Lampung. Dari sisi jumlah, mayoritas koperasi primer yang mengajukan. Namun, dari sisi nominal lebih banyak koperasi sekunder.

Dari banyaknya proposal yang diajukan, baru sekitar 55 pengajuan yang dianalisis. LPDB memberikan batas maksimal pengajuan Rp 50 miliar. Rata-rata koperasi primer mengajukan sekitar Rp 2,5 miliar. "Kalau misalnya kekurangan dana, kami akan mengajukan lagi, karena masih ada dana stand by loan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama LPDB-KUMKM, Braman Setyo, menyatakan, tahun ini LPDB telah menyiapkan Rp 450 miliar untuk disalurkan dengan skema syariah dari total alokasi dana bergulir 2018 sebesar Rp 1,2 triliun. Sebagian besar dana Rp 450 miliar tersebut akan disalurkan kepada koperasi syariah. Menurutnya, LPDB mencoba memberikan penguatan dana bergulir kepada koperasi sekunder sehingga mempunyai hubungan khusus dengan koperasi primer. Sehingga penyaluran dana akan semakin besar.

"Yang kami salurkan tergantung permintaan koperasi syariah. Kalau kemampuan Rp 50 miliar saya beri Rp 50 miliar. Kalau kelayakan usaha hanya sebatas Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar akan disesuaikan dengan bisnis plan mereka. Di samping itu kami mempertimbangkan jaminan apa yang mereka berikan," ucap Braman Setyo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi dan UMKM, Rabu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement