Kamis 04 Jan 2018 16:28 WIB

Jangan Teken Kontrak Pembiayaan Bila Belum Paham Isinya

Rep: Binti Sholikah/ Red: Budi Raharjo
Nasabah pembiayaan (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Nasabah pembiayaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk lebih memahami isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan perusahaan pembiayaan. Pemahaman isi kontrak ini penting agar debitur mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan.

"Jangan sampai ada konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo, Kamis (4/1).

Anto menambahkan, setelah menandatangani perjanjian kontrak pembiayaan, debitur diminta memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai besaran dan tanggal yang telah disepakati dengan perusahaan pembiayaan. Kemudian jika terjadi eksekusi benda jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan, debitur perlu memastikan beberapa hal.

Pertama, proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/konsumen. Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia perlu dipastikan merupakan pegawai Perusahaan Pembiayaan atau pegawai alih daya Perusahaan Pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia.

"Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia harus dipastikan membawa sertifikat jaminan fidusia. Sertaproses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia," terangnya.

OJK juga telah mengeluarkan peraturan terkait dengan eksekusi benda jaminan oleh Perusahaan Pembiayaan. Peraturam tersebut meliputi ketentuan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, telah diatur ketentuan mengenai pembebanan jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan.

Dalam Pasal 21 ayat (1) disebutkan, Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan dengan pembebanan jaminan fidusia, wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.

Pasal 22 menyebutkan,Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lambat satu bulan terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan. Pasal 23 menyebutkan, Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan.

DalamPasal 24 disebutkan,Eksekusi benda jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan.

Sementata Pasal 50menyebutkan, Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, telah diatur mekanisme kerja sama antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.

Mekanisme tersebut meliputi, Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur. Perusahaan Pembiayaan harus menuangkan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk perjanjian tertulis bermaterai.

Kerjasama dengan pihak lain wajib memenuhi ketentuan seperti berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, serta memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia.

Mekanisme lainnya, Perusahaan bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerjasama dengan pihak lain. SertaPerusahaan wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kerjasama dengan pihak lain.

Terkait kewajiban sertifikasi profesi di bidang penagihan, berdasarkan data per November 2017 telah terdapat 63.474 pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan yang telah memiliki sertifikasi bidang penagihan. "Sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi," pungkas Anto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement