Jumat 27 Jun 2025 13:25 WIB

Menhub Tegaskan Penanganan Angkutan ODOL Harus Segera Dilaksanakan

Ada 27.337 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada 2024.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah sopir truk memarkir kendaraannya di tepi jalan saat aksi mogok beroperasi menolak aturan Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan raya Magelang-Wonosobo, Parakan, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (20/6/2025). Aksi yang diikuti oleh beberapa komunitas pengemudi angkutan barang tersebut menuntut revisi aturan soal kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang dinilai sangat memberatkan sopir karena ancaman pidana penjara jika melanggar.
Foto: ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Sejumlah sopir truk memarkir kendaraannya di tepi jalan saat aksi mogok beroperasi menolak aturan Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan raya Magelang-Wonosobo, Parakan, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (20/6/2025). Aksi yang diikuti oleh beberapa komunitas pengemudi angkutan barang tersebut menuntut revisi aturan soal kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang dinilai sangat memberatkan sopir karena ancaman pidana penjara jika melanggar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa penanganan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Indonesia harus segera dilaksanakan dan tidak bisa lagi ditunda, sebab selama ini masalah tersebut telah menyebabkan dampak mengerikan di berbagai aspek. Dampak yang dimaksud meliputi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka hingga korban jiwa, kemacetan di sejumlah ruas jalan, kerusakan infrastruktur jalan, bahkan peningkatan polusi udara di daerah terdampak.

“Data Korlantas Polri menyebutkan, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Sementara data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, di mana pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Adapun terkait kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL,” ujar Dudy saat berbincang dengan rekan media di Jakarta, Kamis (26/6/2025).. 

 

Menhub menuturkan Kementerian Perhubungan pada tahun ini tidak menerbitkan aturan baru terkait angkutan ODOL. Menurutnya, Kemenhub saat ini hanya akan menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati oleh stakeholder terkait pada 2017.

 

”Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas. Karena itu, kami mengajak seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan komitmen zero ODOL yang telah disepakati guna menciptakan ekosistem angkutan barang yang berkeselamatan,” sambung Menhub.

 

Ia menambahkan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan penanganan angkutan ODOL atau ingin memberikan masukan, dirinya sangat terbuka untuk berdiskusi. Pasalnya, Menhub memahami bahwa sebuah kebijakan pada dasarnya tidak bisa menyenangkan semua pihak.

 

”Saya terbuka untuk diskusi, tapi bukan untuk menunda. Penundaan hanya akan menimbulkan kerugian-kerugian baru dan justru tidak menyelesaikan akar masalah. Perlu saya tekankan kembali, fokus utama kami adalah keselamatan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Dudy menerangkan bahwa pada tahun 2025 ada beberapa langkah yang akan dilakukan Kemenhub bersama stakeholder terkait, khususnya Korlantas Polri dan Jasa Marga. Langkah yang dimaksud, antara lain sosialisasi untuk mengingatkan kembali para stakeholder terkait komitmen zero ODOL, pengumpulan data truk ODOL yang melibatkan Jasa Marga, serta penindakan yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.

 

”Tahap sosialisasi dilakukan selama satu bulan, sudah berlangsung sejak awal Juni. Di tahap ini tidak ada penindakan dan jika sudah berakhir, kami akan melakukan evaluasi. Sejauh ini, pihak Kepolisian dan Jasa Marga sangat mendukung aksi yang kami lakukan,” ungkap Menhub.

 

Menhub berpendapat bahwa para pengemudi truk sejatinya perlu mendapatkan pelatihan layaknya pilot, masinis, atau nahkoda. Ia pun berujar, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat akan memberikan pelatihan kepada para pengemudi truk, baik yang menyangkut hal-hal teknis hingga edukasi terkait ketentuan-ketentuan yang berlaku di jalan raya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement