Rabu 22 Nov 2017 15:57 WIB

Revisi PP Gross Split Buat Ketidakpastian Investasi Migas

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ladang Migas
Foto: Antara//Zabur Karuru
Ladang Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Energi Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menilai bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gross split memang membuat investasi migas menjadi tidak pasti. Hal ini terlihat dari lelang wilayah kerja migas yang digelar oleh pemerintah sejak 2016 lalu yang sepi peminat.

Disatu sisi, menurut Pri iklim investasi migas yang memang belum stabil dan membaik membuat para investor memerlukan pegangan aturan investasi yang pasti. Pri menilai ada beberapa faktor yang membuat revisi aturan gross split ini menuai pro kontra.

Pertama, dengan adanya revisi aturan ini membuat para investor yang semula sudah memiliki hitungan investasi membuat harus membuat hitungan keekonomian harus dihitung ulang. Tak sedikit investor dan kontraktor yang membuat ulang rencana investasi.

Kedua, menurut Pri kontrak gross split masih memerlukan aturan aturan lain yang terbukti sampai sekarang belum selesai. Seperti aturan pajak dan masih adanya aturan pperizinan yang perlu dibereskan terlebih dahulu oleh pemerintah.

"Persoalan persoalan ini membuat iklim hulu migas menjadi tidak kondusif," ujar Pri saat dihubungi Republika, Rabu (22/11).

Ia menilai, pemerintah baiknya memperbaiki persoalan tersebut. Sebab jika pemerintah malah fokus ke gross split maka membuat iklim investasi migas menjadi tidak pasti.

"Praktis setidaknya satu tahun terakhir ini energi kita dihabiskan hanya untuk mengurusi dan membicarakan gross split, yang jelas-jelas bukan merupakan jawaban atas permasalahan yang ada, tetapi justru menambah permasalahan yang ada dengan ketidakpastian yang ditimbulkannya," ujar Pri.

Pada Selasa (21/11) Direktorat Jenderal Migas memutuskan untuk memundurkan waktu lelang wilayah kerja (WK) migas. Sebanyak 15 WK migas yang sudah hampir masuk masa terminasi diputuskan oleh pemerintah untuk dilelang kembali.

Pemerintah sebelumnya memberikan batas waktu lelang pada 27 November 2017. Karena, hingga kini belum ada investor yang melirik lelang tersebut, pemerintah memundurkan batas waktu lelang hingga akhir tahun 31 Desember 2017 nanti.

Keputusan ini diambil oleh pemerintah kata Ego karena banyak pihak investor yang sebenarnya sudah berminat atas beberapa lapangan migas namun belum memutuskan untuk ikut lelang karena PP Gross Split yang menjadi acuan dan pegangan investor belum selesai disahkan Presiden.

PP Gross Split ini kata Ego memang dijadikan pegangan oleh investor sebab terkait dengan skema pajak dan hitung hitungan split yang akan diterima oleh para investor. Karena saat ini PP tersebut masih dibahas oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan SKK Migas.

"Intinya kita undur sampai akhir tahun, 31 Desember 2017," ujar Ego di Kementerian ESDM, Selasa (21/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement