Rabu 15 Nov 2017 14:41 WIB

Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran Akibat Cuaca Ekstrem

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Cuaca ekstrem (ilustrasi)
Foto: Antara/Umarul Faruq
Cuaca ekstrem (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan maklumat pelayaran akibat cuaca ekstrem. Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub mengingatkan adanya cuaca ekstrem yang akan terjadi dalam tujuh hari kedepan melalui Maklumat Pelayaran No: 104/XI/Dn-17 Tanggal 13 November 2017.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub Marwansyah mengatakan berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Kimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 12 November 2017, diperkirakan pada tanggal 12 November hingga 18 November 2017, cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 2,5 - 4 meter dan hujan lebat akan terjadi di perairan Samudera Hindia Selatan Jawa Timur dan Bali.

"Cuaca ekstrem akan ditemui dalam beberapa hari kedepan. Untuk itu, sedini mungkin pihak terkait dalam hal ini regulator dan operator termasuk nakhoda harus siap dan dapat mengantisipasi terjadinya cuaca ekstrem," kata Marwansyah dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika, Rabu (15/11).

Untuk itu, Marwansyah meminta kepala UPT melakukan beberapa tindakan preventif untuk mengantisipasi hal tersebut. Hal itu juga dilakukan menurutnya untuk mencegah kecelakaan laut.

Marwansyah meminta adanya pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui portal Badan Meterorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). "Lalu selanjutnya menyebarluaskan hasil pantauan kepada pengguna jasa dan menempelkannya di terminal penumpang," ujar Marwansyah.

Dia menegaskan jika kondisi cuaca membahayakan keselamatan, maka pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar ditunda. Penundaan tersebut akan dilakukan hingga kondisi cuaca di wilayah yang akan dilayari benar-benar aman.

Marwansyah meminta kepada operator kapal khususnya nakhoda untuk melakukan pemantauan cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar. "Lalu selanjutnya melaporkan kepada syahbandar guna mengajukan permohonan SPB," tutur Marwansyah.

Marwansyah mengatakan dalam pelayaran, nakhoda juga harus melaporkan kondisi cuaca minimal enam jam sekali dan melaporkan kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat dan dicatatkan dalam log book. Bila kapal mendadak menghadapi cuaca buruk, kata dia, maka nakhoda segera melayari kapalnya ke tempat yang lebih aman dengan ketentuan kapal dalam kondisi siap digerakkan.

Tak hanya kepada nakhoda, dalam Maklumat Pelayaran itu, Marwansyah menugaskan juga diperuntukan kepada Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi. Hal itu dilakukan agar seluruh kapal patroli KPLP dan kapal negara Kenavigasian pada posisi siaga dan segera dilayarkan pada saat menerima informasi bahaya dan atau kecelakaan kapal.

Maklumat Pelayaran ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (UPP), dan Kepala Pangkalan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement