REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (Bank BTN) menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) di Jakarta, Selasa (24/10). Kerja sama itu terkait pemberian kemudahan fasilitas kredit kepemilikan rumah bagi karyawan Peruri melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, mekanisme pembiayaan MLT melalui 3 skema. Meliputi, penyaluran kredit langsung melalui perbankan, investasi pada Efek yang diterbitkan Emiten properti dan perumahan, serta melalui instrumen pasar modal terkait properti dan perumahan.
"Untuk karyawan Peruri, BPJS Ketenagakerjaan akan menyediakan produk atau fasilitas pembiayaan untuk rumah subsidi melalui Bank BTN dengan harga maksimal Rp 141 juta dan nonsubsidi maksimal Rp 500 juta," ujar Agus kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, (24/10).
Selain itu, kata dia, bagi pelaksana atau kontraktor yang membangun rumah subsidi dan nonsubsidi diberikan fasilitas kredit konstruksi. Tentunya dengan bunga pinjaman rendah. Karyawan Peruri yang mengajukan fasilitas ini akan diberikan kemudahan dalam bentuk uang muka satu persen dan bunga KPR sebesar lima persen untuk rumah subsidi. Kemudian uang muka lima persen dan Bunga KPR sebesar tiga persen di atas bunga referensi untuk rumah non subsidi.
Kerjasama dengan Peruri ini serupa dengan kerjasama yang sebelumnya telah kami lakukan dengan Lion Air Group. Kami mendorong pemberi kerja lainnya juga mengikuti langkah ini untuk menyediakan perumahan terjangkau bagi karyawannya,"kata Agus. Ia juga menjelaskan total penyaluran MLT perumahan yang telah direalisasikan hingga saat ini mencapai Rp 5,5 Triliun.
Direktur Utama Bank BTN, Maryono menjelaskan kerjasama dengan Peruri dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk sinergi untuk menyukseskan program sejuta rumah yang diinisiasi oleh Pemerintah. "Dalam program sejuta rumah, yang dibutuhkan adalah pasokan rumah, oleh karena itu kami berharap kepada seluruh BUMN bisa mengoptimalkan lahan kosong mereka untuk pemukiman karyawan, tentu ini akan mempercepat program sejuta rumah," kata Maryono.
Langkah Peruri patut diapreasiasi dan bisa diikuti oleh BUMN lain yang memiliki lahan menganggur untuk dimanfaatkan menjadi pemukiman bagi karyawan. Pembiayaan perumahan dengan skema dari BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bentuk apresiasi perusahaan terhadap karyawan mereka," ujarnya.
Direktur Utama Perum Peruri Prasetio juga menjelaskan, penandatanganan MoU ini merupakan wujud sinergi antara BUMN dan Lembaga Negara. Diharapkan, melalui sinergi ini dapat tercipta kerja sama yang saling menguntungkan seluruh pihak guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Selain itu, pengembang yang akan melaksanakan proyek pembangunan perumahan karyawan ini juga akan dilaksanakan oleh Anak Perusahaan Peruri yaitu PT Peruri Property (PePro). Mereka pun akan memanfaatkan kredit konstruksi dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Prasetio.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Peruri akan menyediakan fasilitas perumahan bagi karyawan yang memenuhi persyaratan di atas lahan Yayasan Pegawai Perum Peruri (Yapetri) seluas 2,3 hektar yang berlokasi di Karawang. "Program ini merupakan bentuk nyata Peruri sebagai agent of development memiliki peran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambah Prasetio.