Kamis 19 Oct 2017 17:02 WIB

Dikenai Pajak, Petani Tebu Jabar Enggan Jual Gula ke Bulog

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nur Aini
Para petani tebu yang tergabung dalam Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jabar menggelar aksi dengan menghadang truk pengangkut tebu dan membagikan gula kepada warga secara gratis di depan pintu masuk Pabrik Gula Sindanglaut, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Kamis (24/8).
Foto: dok. APTRI Jabar
Para petani tebu yang tergabung dalam Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jabar menggelar aksi dengan menghadang truk pengangkut tebu dan membagikan gula kepada warga secara gratis di depan pintu masuk Pabrik Gula Sindanglaut, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Kamis (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Para petani tebu di Jabar lebih memilih menjual gula milik mereka ke pedagang dibandingkan ke Bulog. Pasalnya, penjualan gula ke Bulog dikenai Pajak Penghasilan(PPh) sebesar 1,5 persen untuk petani tebu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tiga persen untuk petani tebu yang tidak memiliki NPWP.

 

"Sudahlah, harganya Rp 9.700 per kg, malah dikenai PPh 1,5 persen dan tiga persen," ujar Sekretaris DPD Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jabar, Haris Sukmawan kepada Republika.co.id, Kamis (19/10).

 

Pria yang biasa disapa Wawan itu mengakui, pembelian gula milik petani awalnya hanya diperbolehkan oleh Bulog dengan harga Rp 9.700 per kg. Sedangkan pedagang yang ingin memperoleh gula, harus membeli kepada Bulog.

 

Namun, pemerintah kini mengizinkan pedagang untuk membeli langsung gula ke petani. Namun syaratnya, pedagang itu harus bermitra dengan Bulog dan tergabung dalam Asosiasi Pedagang Gula Indonesia (APGI). Selain itu, pedagang boleh membeli gula curah secara langsung kepada petani dan disyaratkan juga membeli gula di Bulog dengan perbandingan 2:1.

 

"Kalau pedagang yang tidak memenuhisyarat itu ingin membeli gula ke petani, maka akan berhadapan dengan hukum," tutur Wawan.

 

Wawan menuturkan, hal itu akhirnya menyulitkan penjualan gula petani ke pedagang. Beberapa waktu lalu pernah ada pedagang di luar ketentuan itu yang akhirnya membatalkan pembelian gula milik APTRI Jabar karena takut berhadapan dengan hukum.

 

Menurut dia, para petani tebu lebih memilih menjual gulanya ke pedagang dibandingkan ke Bulog. Pasalnya, pedagang bersedia membeli gula petani dengan harga Rp 9.700 per kg dan menanggung PPh-nya yang seharusnya dibayar petani. "Jadi petani bisa memperoleh harga Rp 9.700 per kg tanpa harus dikenai PPh karena ditanggung pedagang, " kata Wawan.

 

Wawan menyatakan, saat ini sudah ada gula milik petani APTRI Jabar sebanyak 3.800 ton yang dibeli oleh pedagang dengan harga Rp 9.700 per kg tanpa PPh. Saat ini, masih ada tersisa sekitar 300-400 ton gula lagi milik mereka yang belum terjual.

 

Wakil Ketua DPD Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jabar, Mae Azhar, juga menyatakan sejak awal pihaknya memang menolak pembelian gula oleh Bulog. Selain harganya yang hanya Rp 9.700, pembelian oleh Bulog kini juga dikenai PPh. "Kami akan menunggu gula itu dibeli oleh pedagang meski tidak tahu sampai kapan kami harus menunggu, "tutur Mae saat dihubungi Republika melalui telepon selulernya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement