Selasa 05 Sep 2017 11:31 WIB

Pemilik Tanah Ulayat Minta Diajak Diskusi Bersama Soal Divestasi Freeport

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Freeport
Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik tanah ulayat meminta pihak pemerintah melibatkan para masyarakat adat dan warga papua untuk diikut sertakan dalam perundingan divestasi saham Freeport sebesar 51 persen. Perwakilan Dewan Adat Mamta Fibiolla Ohei menjelaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak pemerintah terkait hal tersebut.

Fibiolla meminta agar ke depan masyarakat adat dapat selalu dilibatkan dalam perundingan bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, lembaga adat terkait, dan pemilik hak ulayat, serta dapat memperoleh hak atas kepemilikan tanah.

"Kami harap ke depan untuk perundingan detail bagiannya itu kami ikut terlibat dan diberikan kesepakatan yang baik untuk masyarakat setempat. Kami sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan. Harapan kami ke depan, kesepakatan itu juga bisa didapat oleh pemilik ulayat dan juga masyarakat Papua dan Indonesia," ujar Fibiolla saat dihubungi Republika, Selasa (5/9).

Fibiolla menjelaskan pihaknya saat ini juga akan mengadakan perundingan dengan para pemilik tanah ulayat dan masyarakat adat terkait saham freeport tersebut. Ia berharap dengan berhasilnya negoisasi antara Freeport dan Indonesia bisa memberikan dampak kepada masyarakat Papua yang selama ini masih membutuhkan peningkatakan kesejahteraan.

Keterlibatan masyarakat papua ini dinilai penting dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18b ayat (2), yakni negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. 

"Kami menegaskan bagian itu dan Pak Menteri (ESDM) mendukung. Oleh karena itu kami juga mendukung apa yang dilakukan oleh Pak Menteri (ESDM), agar seperti sekarang. Kami juga diskusikan untuk juga saling menghormati apa yang menjadi hak pemerintah dan saling menghormati apa yang menjadi hak pemilik tanah agar kedaulatan negara dan kedaulatan pemilik tanah menjadi jelas," ujar Fibiolla.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement