REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, akan mengawasi dana Pemda dengan baik. Sebab, hingga Juni 2017, dana tersebut mengendap hingga Rp 222 triliun.
Oleh karena itu, Menkeu mengaku akan memperketat pemberian dana Pemda. Pemerintah akan mempertanyakan kesiapan dan penggunaan dana yang akan dikucurkan ke desa-desa tersebut.
''Saya mau lihat apakah kalau setiap tahun mendapatkan dana, bisa menyerapnya secara baik dan tenaga kerja yang dipakai oleh proyek itu berasal dari masyarakat desa itu sendiri. Hingga pada akhirnya rakyat mendapatkan manfaat dari dana desa,'' kata Sri Mulyani, di Desa Pasir Angin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/8).
Ia meminta dana dalam APBD digunakan secara produktif dan tepat waktu. Sehingga, masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara langsung.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, realisasi penyerapan anggaran pemerintahan provinsi, kabupaten/kota yang belum optimal disebabkan berbagai hal. Sehingga, ia menegaskan penyebabnya tidak selalu karena penyerapan anggarannya lambat. ''Karena arahan Presiden sudah mengingatkan bahwa mulai Januari (awal tahun) harus dimulai (lelang proyek),'' ujar Tjahjo.
Sehingga, kata dia, anggaran tidak menumpuk di akhir tahun, agar pertumbuhan ekonomi daerah bergerak. Menurut dia, ada Pemda yang berdalih penyerapan sudah optimal, tapi pihak ketiga belum mengambil uangnya.
Akibatnya, kesan yang muncul uangnya tersimpan di bank. ''Tapi apapun peringatan dari Presiden, harus menjadi perhatian Kepala daerah dan pihak Kemendagri dan KemenKeu serta Bappenas pegang data masing-masing daerah yang menyimpan uangnya di berbagai bank, khususnya bank daerah,'' kata dia. Tjahjo mengimbau, penyerapan anggaran harus optimal agar pertumbuhan ekonomi rakyat di daerah bergerak. Kemendagri juga secara periodik selalu membuat surat edaran kepada Pemda untuk mengingatkan masalah penyerapan anggaran.