REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGON -- Bank Sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve (Fed), mengumumkan pada Senin (17/7) bahwa pihaknya akan mendenda BNP Paribas dan beberapa anak perusahaannya di AS sebesar 246 juta dolar AS, karena praktik yang tidak aman dan tidak sehat di pasar valuta asing (valas).
Menurut pernyataan tersebut, BNP Paribas menemukan kekurangan dalam pengawasan dan pengendalian internal atas perdagangan valasnya, karena bank tersebut gagal mendeteksi dan menjawab bahwa para pedagangnya menggunakan ruang obrolan elektronik untuk berkomunikasi dengan para pesaingnya mengenai posisi perdagangan mereka.
Pada Januari, seorang mantan pedagang BNP Paribas dilarang oleh Fed untuk berpartisipasi dalam industri perbankan karena manipulasi harga-harga valuta asing. Bank sentral AS juga melarang perusahaan Prancis itu untuk mempekerjakan kembali individu-individu yang terlibat dalam aktivitas yang menyebabkan denda.
Selain denda, Fed juga meminta BNP Paribas untuk memperbaiki pengawasan manajemen senior dan kontrol atas perdagangan valas.