Senin 30 Jun 2025 19:01 WIB

Impor Dibatasi, Bahan Baku Dimudahkan, Industri Tekstil Siap Tancap Gas

Pemerintah targetkan IKI tekstil meningkat lewat dukungan kebijakan.

Pedagang menunggu pelanggan di salah satu kios di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023). Ketua Umum Insan Kalangan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) M Shobirin F Hamid mengusulkan kawasan Gedebage Bandung khususnya pasar pakaian bekas impor (thrifting) di Pasar Cimol, menjadi sentra perdagangan tekstil sekaligus destinasi wisata tekstil.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pedagang menunggu pelanggan di salah satu kios di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023). Ketua Umum Insan Kalangan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) M Shobirin F Hamid mengusulkan kawasan Gedebage Bandung khususnya pasar pakaian bekas impor (thrifting) di Pasar Cimol, menjadi sentra perdagangan tekstil sekaligus destinasi wisata tekstil.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, optimistis bahwa deregulasi kebijakan impor dapat meningkatkan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta pakaian jadi dalam negeri. Dalam penyusunan paket deregulasi kebijakan impor, kata Faisol, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terlibat aktif dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai asosiasi industri, termasuk TPT.

"Jika seperti deregulasi yang ada sekarang ini, saya kira utilisasi juga di sektor tekstil akan meningkat," ujar Faisol di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Baca Juga

Ia menjelaskan bahwa sektor TPT dan pakaian jadi selama ini menjadi salah satu industri yang paling terdampak oleh membanjirnya barang impor.

Kebijakan baru yang mengatur kedua komoditas tersebut diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi produksi dalam negeri.

"Pakaian jadi (impor) yang banyak di pasaran ini, tentu diharapkan dengan deregulasi kebijakan perdagangan akan semakin berkurang, sehingga para pelaku usaha akan mendapatkan kesempatan yang lebih besar untuk memanfaatkan pasar dalam negeri, dan produksi dalam negeri bisa lebih terserap," katanya.

Terkait bahan baku, lanjut Faisol, deregulasi impor disebut sangat membantu para pelaku usaha yang selama ini berharap adanya relaksasi.

“Karena bahan baku juga dimudahkan, tentu saja akan ada perkembangan yang kami harapkan di IKI (Indeks Kepercayaan Industri), khususnya sektor tekstil juga bisa lebih tinggi lagi, sehingga industrinya pun saya kira akan cukup terlindungi,” imbuh Faisol.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyampaikan adanya peraturan baru terkait impor di sektor industri tekstil, khususnya untuk pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.

Budi menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi memerlukan rencana impor, rekomendasi dari Lembaga Surveyor (LS), serta persetujuan impor (PI) yang diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Perdirjen Daglu) Nomor 7 Tahun 2024.

“Saat ini, ada perubahan menjadi PI yang juga disertai dengan pertimbangan teknis dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, serta Lembaga Surveyor,” ujar Budi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Ia menyampaikan bahwa dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil mendatang, semua produk tekstil dan pakaian jadi akan mendapat pengawasan di border.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement