REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa pendistribusian elpiji (LPG) tabung 3 kilogram (kg) hingga Mei 2025 mencapai 3,49 juta ton. Ini setara dengan 42,77 persen dari kuota nasional sebesar 8,17 juta ton.
“Realisasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tahun 2025 sampai dengan Mei adalah sebesar 3,49 juta ton dari kuota sebesar 8,17 juta ton,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Tri memproyeksikan bahwa hingga akhir 2026, penyaluran LPG 3 kg akan mencapai 8,31 juta ton. Proyeksi ini mengacu pada surat Sekretaris Ditjen Migas kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan tertanggal 24 Februari 2025.
Terkait pengawasan distribusi LPG 3 kg, Tri menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah menjalankan tahap pertama transformasi pendistribusian, yakni pendataan pengguna.
Per 31 Mei 2025, tercatat 54,1 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah melakukan transaksi melalui sistem Merchant Apps milik Pangkalan Pertamina.
Dalam rangka pengawasan, pemerintah juga menggandeng aparat penegak hukum. Hasilnya, hingga Juni 2025, tercatat 30 kasus pidana terkait pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung non-subsidi.
Selain itu, pengawasan dan verifikasi penyaluran isi ulang LPG dilakukan secara rutin pada Januari–Mei 2025. Pemerintah telah melakukan verifikasi on desk terhadap 1.865 agen atau penyalur, dan uji petik langsung terhadap 123 agen/penyalur.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan akan mencabut izin agen dan pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan dalam distribusi LPG 3 kg.
Ia menjelaskan bahwa penataan regulasi kini dilakukan untuk memastikan bahwa di setiap Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), tabung harus ditimbang sebelum dinaikkan ke truk pengangkut untuk menjamin isi LPG sesuai dengan standar 3 kg.