Senin 17 Jul 2017 20:44 WIB

Soal Ojek Daring, NTB Bisa Berkaca dari Gorontalo

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Qommarria Rostanti
Sejumlah motor ojek online terparkir dibahu jalan kawasan Casablanca, Jakarta, Rabu (7/12).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah motor ojek online terparkir dibahu jalan kawasan Casablanca, Jakarta, Rabu (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Persoalan ojek daring (online) sudah menjalar ke beberapa daerah, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB). Segala dinamika terkait ojek daring dinilai harus disikapi dengan kajian matang dan penuh kehati-hatian.

Pasalnya ojek daring belum mempunyai payung hukum sekaligus melibatkan hajat hidup orang banyak. Terlebih, data kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua mencapai 70 persen.

Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemhub) Cucu Mulyana mengatakan kewenangan pengaturan ojek daring berada di tangan pemerintah daerah (pemda). Setiap daerah, kata dia, memiliki arah kebijakan yang berbeda terkait kendaraan roda dua sebagai alat transportasi publik.

Cucu mencontohkan, Pemerintah Gorontalo misalnya, yang menginginkan becak motor (bentor) mendapat payung hukum, namun di Manado melarang bentor beroperasi. "Aspirasi daerah beda-beda. Ojek daring menjadi kajian tersendiri dan sedang dibahas," ujar Cucu saat menerima jajaran Dinas Perhubungan NTB di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (17/7).

Kemenhub selalu mengusulkan kepada pemda agar membuat peraturan kepala daerah seperti peraturan gubernur, peraturan wali kota, atau peraturan bupati dengan dasar untuk menjaga ketertiban dan keamanan daerah. "Untuk mengisi kevakuman hukum, kami selalu usulkan ke pemda agar membentuk peraturan kepala daerah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyakat, itu tidak masalah, yang penting disusun bersama," ujar Cucu.

Dia menyebut, kehadiran ojek daring seakan membangunkan pemda untuk membenahi sektor transportasi publik yang mungkin belum digarap maksimal. Pemerintah Gorontalo, kata dia, sudah memiliki peraturan daerah untuk mengatur kendaraan roda dua tesebut. "Bahkan perda-nya akan disempurnakan atau direvisi, dalam bulan-bulan ini mungkin akan konsultasi ke kita," kata dia.

Menurut Cucu, pemda lain, termasuk NTB bisa mencontoh apa yang sudah dilakukan Gorontalo. Kemenhub, kata Cucu, selalu menggelar pertemuan rutin dengan seluruh kepala dinas perhubungan daerah untuk membahas persoalan sektor termasuk transportasi daring.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement