Rabu 28 Jun 2017 17:15 WIB

BEI Ingin Aturan Listing Perusahaan Asing Dipermudah

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nur Aini
Pekerja melintas didekat layar pergerakan indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (22/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja melintas didekat layar pergerakan indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat, meminta OJK segera merevisi peraturan skema Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) atau lebih dikenal IDR (Indonesia Depository Receipt). Hal tersebut agar perusahaan asing bisa langsung listing di BEI.

Dengan skema SPEI saat ini, proses perusahaan asing untuk bisa listing cukup panjang. Saham terlebih dahulu harus dititipkan ke Kustodi, lalu dibuatkan IDR seperti bukti kepemilikan.

"Mekanisme IDR itu bikin tidak menarik, pertama ada mekanisme pajak dan mekanisme kustodinya. Mekanismenya mereka lebih suka pencatatan secara langsung ke OJK," kata Samsul, di Gedung BEI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, saat ini BEI tengah berupa agar perusahaan asing bisa dengan mudah mencatatkan sahamnya di pasar modal. Salah satunya mendorong aturan SPEI untuk direvisi.

Samsul mengaku saat ini aturan tersebut tengah dikaji oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menuturkan, saat ini sudah waktunya Indonesia bicara kemungkinan menciptakan aturan main yang lebih mudah bagi perusahaan-perusahaan asing yang mau melantai di bursa.

Selain mendorong revisi SPEI, BEI juga membentuk tim khusus untuk menangani perusahaan asing yang akan melantai di BEI. Tim tersebut nantinya akan bertugas untuk mempelajari alasan alasan perusahaan asing di Indonesia yang tidak ingin mencatatkan saham perdananya di pasar modal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement