REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyaluran pembiayaan syariah pada tahun ini diprediksi akan tumbuh stagnan, dipengaruhi ketentuan mengenai besaran uang muka (down payment/DP) bagi pembiayaan syariah dan pembiayaan konvensional.
Direktur PT Al Ijarah Indonesia Finance (Alif Finance), A Indra Nurhari mengatakan, pembiayaan perseroan pada kuartal I 2017 tumbuh 10 persen secara tahunan (year on year/yoy) atau sekitar Rp 120 miliar. Indra memprediksi, pertumbuhan selama setahun akan sama dengan tahun lalu.
"Target penyaluran sampai dengan akhir tahun Rp 600 miliar. Aturan OJK dengan DP yang sama bukan berarti berpengaruh terhadap perlambatan, tapi berpengaruh terhadap percepatan bisnis syariah," ujar Indra kepada Republika.co.id, Ahad (4/6).
Aturan mengenai besaran uang muka bagi perusahaan pembiayaan itu termuat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 47/2016 tentang Besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan dan SEOJK Nomor 48/2016 tentang Besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah. Beleid yang ditetapkan 13 Desember 2016 itu menyebutkan batasan DP didasarkan pada tingkat kredit bermasalah atau non-performing financing (NPF) setiap perusahaan pembiayaan atau rasio aset bermasalah pada perusahaan atau unit usaha syariah (UUS) multifinance.
Aturan tersebut menegaskan, perusahaan pembiayaan dengan rasio NPF sekitar 1 persen yang menyalurkan pembiayaan bersifat konvensional dapat menerapkan besaran DP minimum 5 persen. Besaran minimum DP sebesar 5 persen juga dapat diberlakukan bagi perusahaan pembiayaan syariah atau UUS yang mempunyai nilai rasio aset produktif bermasalah lebih rendah atau sama dengan 1 persen.
Menurut Indra, untuk persaingan saat ini produk syariah harus bisa memberikan produk dan fitur yang menarik sebagaimana konvensional. Untuk Alif, pihaknya mengandalkan jasa dan penjualan langsung melalui media sosial, komunitas, dan Alif Syariah Consultant selaku agen.
Ia menjelaskan, komposisi pembiayaan di Alif yakni produk pembiayaan unggulan "Murabahah" untuk segmen multiguna seperti pengembangan usaha mikro, industri kreatif, umroh dan lainnya memiliki komposisi 45 persen dan otomotif yang terbesar yakni 55 persen. Sedangkan kualitas pembiayaan membaik tercermin dari rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) yang berada di bawah 2,0 persen.
Direktur Utama PT Adira Dinamika Multifinance (Adira Finance), Hafid Hadeli mengatakan, adanya aturan tersebut diprediksi akan menurunkan realisasi pembiayaan syariah sebesar 50 persen, dari Rp 8 triliun pada tahun lalu menjadi Rp 4 triliun. "Sebelumnya kan keunggulan syariah karena DP lebih murah. Karena aturan DP yang sama dengan konvensional, ke depannya yang Syariah akan melambat," Ungkap Hafid.
Meski begitu, di beberapa daerah, pembiayaan syariah masih menjadi unggulan, seperti di Sumatra Barat, Jawa Barat dan Kota Makassar. Lebih lanjut, Hafid Mengungkapkan, hingga kuartal I 2017 penyaluran pembiayaan syariah telah mencapai Rp 2 triliun atau tumbuh 32 persen yoy. Dari total pembiayaan syariah yang disalurkan, porsi pembiayaan kendaraan roda dua mencapai 75 persen, sedangkan 25 persen merupakan pembiayaan kendaraan roda empat.