REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akan menurunkan bunga kartu kredit menjadi maksimal 2,25 persen per bulan awal Juni. BI bahkan menyatakan bakal memberi sanksi kepada bank yang tidak mau menurunkan bunga kartu kredit.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengapresiasi bank penerbit kartu kredit yang menjalankan aturan itu. "Diharapkan bisa efektif dan membawa manfaat ke masyarakat," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/6).
Ia menyatakan, bila peraturan tidak dijalankan dengan disiplin dapat dilaporkan langsung ke bank sentral. "Bank penerbit kartu kredit yang tidak patuh akan diberi sanksi. Semua lembaga harus sejalan dengan aturan ini karena sudah disosialisasikan cukup lama," kata Agus.
Batasan maksimal bunga kartu kredit itu tercantum dalam Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 18/33/DKSP tentang penurunan bunga kartu kredit. Beberapa bank pun telah menyatakan siap menurunkan suku bunga kartu kreditnya.
Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menuturkan siap menyesuaikan bunga kartu kredit sesuai aturan BI. Hanya saja Direktur Konsumer BRI Sis Apik Wijayanto mengungkapkan belum bisa memprediksi total penurunan suku bunga kartu kredit yang akan terjadi karena perlu analisa dan hitungan.
"Kalau salah strategi kan dampaknya juga bagi target perbankan. Paling tidak kita akan dorong menurunkan suku bunga," ujar Sis.
Ia berharap, penurunan suku bunga kartu kredit dapat membuat pertumbuhan kredit meningkat. Sis menyebutkan, kini bunga kredit konsumen BRI bervariasi tergantung jangka waktu dan program produk, dari mulai 8,75 persen hingga tertinggi 12,5 persen sampai 13 persen.
Baca: BI: Bank Sudah Patuhi Aturan Penurunan Bunga Kartu Kredit