Jumat 02 Jun 2017 22:53 WIB

BI: Bank Sudah Patuhi Aturan Penurunan Bunga Kartu Kredit

Kartu kredit, ilustrasi
Foto: loktavia.blogspot.com
Kartu kredit, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menilai industri perbankan dan penerbit kartu kredit sudah mematuhi peraturan untuk menurunkan batas maksimum bunga kartu kredit menjadi 2,25 persen per bulan dari sebelumnya 2,95 persen per bulan.

"Saya harap ini dapat mencerminkan kondisi rill di pasar bunga kredit Indonesia," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Jumat (2/6).

Penurunan bunga kartu kredit ini sesuai Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP dan efektif berlaku pada Jumat 2 Juni 2017 ini setelah masa transisi selama enam bulan sejak Desember 2016. Bank Sentral berharap seluruh bank dan penerbit dapat konsisten mengikuti ketentuan BI. 

Agus juga mengingatkan, jika ada bank dan penerbit yang melanggar peraturan otoritas, masyarakat dapat melaporkan bank atau penerbit tersebut ke Bank Indonesia. "Saya sangat harapkan ini disiplin, kalau ada yang menaikkan mohon dilaporkan ke bank terkait dan ke BI," ujarnya.

Menurut Mantan Menteri Keuangan tersebut, tidak ada alasan bagi perbankan dan penerbit untuk tidak menurunkan batas maksimum bunga kartu kredit. Pasalnya BI telah melakukan sosialisasi sejak sembilan bulan lalu terkait aturan tersebut.

"Sudah lama untuk diarahkan per bulan maksimal 2,25 persen. Jadi semua harus sejalan dengan itu. Diharapkan bisa efektif dan bawa manfaat ke masyarakat," ujarnya. 

Dari data BI pada statistik alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) jumlah kartu kredit per April 2017 tercatat 17,66 juta kartu naik dibandingkan periode akhir 2016 17,4 juta kartu. Adapun nominal transaksi kartu kredit hingga April 2017 adalah Rp 95,4 triliun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement