Kamis 01 Jun 2017 17:53 WIB

Redenominasi Rupiah Buat Label Harga Berlaku Dua Jenis

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Indira Rezkisari
Karyawati menghitung mata uang rupiah di salah satu tempat penukaran valuta asing di Jakarta, Selasa (15/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Karyawati menghitung mata uang rupiah di salah satu tempat penukaran valuta asing di Jakarta, Selasa (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) tetap percaya diri rencana redenominasi mata uang rupiah bisa dijalankan dalam waktu cepat. Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan, rencana ini bisa segera terwujud bila pemerintah bisa meyakinkan parlemen agar kebijakan redenominasi rupiah bisa masuk ke dalam Prolegnas.

Agus menyebutkan, BI saat ini akan fokus pada sosialisasi kepada masyarakat dan seluruh instansi terkait termasuk dengan parlemen yang akan bersama menggodok Undang-Undangnya. Nantinya, bila "pemangkasan" nilai mata uang rupiah benar dilakukan, maka pemerintah akan meminta seluruh produsen dan ritel untuk mencantumkan label harga dalam dua jenis. Dua jenis yang dimaksud adalah label harga menggunakan nilai lama dan harga dengan nilai baru. Misalnya, bila suatu produk berharga Rp 7 ribu, maka produk tersebut juga harus mencantumkan nilai baru dengan mengurangi nominal ribuan, menjadi Rp 7.

"Redenominasi mata uang itu tidak langsung, tapi itu minimum memerlukan waktu 7 tahun masa transisi dan pada saat redenominasi mata uang, harga barang pun penetapannya musti dibuat dua harga," jelas Agus di Kompleks Parlemen, Rabu (31/5).

Selain sosialisasi, Agus melanjutkan, BI juga akan gencar melakukan diskusi publik untuk menyaring masukan dari masyarakat. Meski begitu, ia mengaku bahwa kesepemahaman dengan parlemen juga menjadi kunci agar regulasi yang dibutuhkan bisa terbit.

"Kita akan coba yakinkan Menkumham supaya bisa bicara di Baleg (Badan Legislasi) tentang masalah itu," kata Agus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam kesempatan yang sama, enggan memberikan komentar terhadap rencana redenominasi yang akan dijalankan BI. "Ah, aku belum ada tanggapan soal itu lagi deh ya," katanya singkat.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menyatakan siap menjalankan kebijakan penyederhanaan rupiah atau redenominasi. BI bahkan sudah menyiapkan konsepnya.

Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo mengatakan, BI masih menunggu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) redenominasi rupiah. "Kami dari BI menyiapkan masa persiapan atau transisi redenominasi selama tujuh tahun," jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam waktu tujuh tahun itu, BI akan merekomendasikan pencantuman harga yang harus dilakukan dalam dua nominal. Pertama nominal lama atau yang belum disederhanakan, lalu kedua yang sudah diredenominasi.

Nantinya BI pun bakal mencetak rupiah berdesain baru. "Jadi masyarakat bisa pilih mau pakai currency baru atau lama," kata Dody menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement