Senin 29 May 2017 16:21 WIB

Sanksi Bagi Pelanggaran Petugas Pajak Diminta Semakin Tegas

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang bersiap memasuki era keterbukaan informasi keuangan atau AEoI (Automatic Exchange of Information) pada 2018 mendatang. Setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pemerintah akan menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana atas regulasi primer yang diterbitkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, PMK yang diterbitkan nantinya akan mencakup lima hal termasuk penjelasan mengenai obyek pajak yang harus dilaporkan sesuai common reporting standard (CRS),  penjelasan prosedur identifikasi rekening keuangan atau due dilligence berdasarkan CRS, dan penjelasan mengenai lembaga lembaga keuangan mana saja yang harus melaporkan informasi keuangannya.

Selain itu, PMK yang akan terbit hingga 30 Juni 2017 mendatang juga akan mengatur detail penjelasan soal kerahasiaan data wajib pajak yang disasar dalam Perppu mengenai pertukaran informasi keuangan. Poin kelima yang akan diatur dalam PMK adalah sanksi yang bakal dijatuhkan kepada fiskus atau otoritas pajak terhadap pelanggaran atau penyelewengan atas data perpajakan dan informasi keuangan yang didapat.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menyebutkan, pemerintah harus mempertegas sanksi kepada petugas pajak yang ditemukan melakukan penyelewangan kewenangan atas akses yang dimiliki terhadap data perbankan nasabah. Ia meminta hal ini diatur secara detail dalam aturan turunan yang bakal diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Selain itu, ia juga mempertanyakan sanksi terhadap lembaga jasa keuangan yang didapati enggan melaporkan informasi keuangan sesuai aturan yang ada.

Dalam Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan disebutkan bahwa lembaga jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan dan informasi keuangan dan tidak melakukan identifikasi atas rekening wajib pajak berpotensi untuk dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp 1 miliar. Misbakhun menilai, angka tersebut terlampau kecil bagi perbankan, demi melindungi data nasabah mereka.

"Bagi bank, mending membayar  Rp 1 miliar untuk melindungi nasabah. Kecil sekali bagi perbankan," kata Misbakhun dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (29/5).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, seluruh detail mengenai PMK masih dimatangkan di level menteri sebelum diterbitkan. Ia menjelaskan, syarat yang harus diikuti Indonesia untuk masuk era AEoI adalah adanya kerja sama bilateral atau multilateral antara Indonesia dan negara-negara mitra lainnya. Tak hanya itu, petugas pajak harus diberikan sanksi bila ketahuan melanggar ketentuan dalam pertukaran informasi. Menurutnya, ketegasan ini diperlukan demi menjaga kepercayaan diri pasar dan wajib pajak dalam terus mematuhi pelaporan pajak di dalam negeri.

"Pemerintah juga siapkan mekanisme pengenaan sanksi bagi lembaga jasa keuangan yang tidak patuh. Protokol yang akan diatur sangat ketat dalam PMK yang menjadi turunan Perppu. Sehingga informasi dalam kepentingan pajak tidak disalahgunakan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement