Kamis 08 Jun 2017 15:59 WIB

Inkonsistensi Kebijakan Tukar Data Nasabah Bisa Pukul Kredit

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Kredit (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Kredit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diingatkan bahwa ketidak-konsistenan kebijakan tentang pertukaran informasi keuangan nasabah bisa berujung pada pengeringan likuiditas perbankan. Ujungnya, bila persepsi negatif atas pemerintah berlanjut, maka pertumbuhan kredit bakal anjlok.

Pengamat ekonomi Eko Listiyanto menjelaskan, perubahan batas saldo rekening yang harus dilaporkan perbankan kepada otoritas pajak dari sebelumnya Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar memberikan sinyal negatif kepada masyarakat. Inkonsistensi kebijakan ini memberi gambaran bahwa aturan soal pertukaran data nasabah disusun dengan persiapan yang minim dan tergesa-gesa.

"Seolah ini hanya persoalan administratif. Problemnya tidak sesederhana itu. Menentukan batas saldo saja, kalau salah bisa berikan persepsi yang berbeda. Intinya kebijakan ini belum matang," kata Eko di kantornya, Jakarta, Kamis (8/6).

Eko mengungkapkan, demi meraih target pertumbuhan ekonomi yang dipasang pemerintah di level 5,1 persen hingga 5,3 persen di tahun 2017 ini, maka diperlukan pertumbuhan kredit yang melejit di level 10 persen. Pekerjaan rumah pemerintah, kata Eko, adalah membangun iklim ekonomi yang baik agar Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berasal dari nasabah bisa terus meningkat. DPK ini lah yang kemudian menjadi modal bagi perbankan untuk menyalurkan kredit.

Masalah yang kemudian muncul, Eko menjelaskan, penerbitan aturan baik Perppu dan PMK tentang pertukaran informasi keuangan yang cukup mendadak dan terburu-buru memberikan sinyal yang kurang baik bagi masyarakat. Ditambah lagi, pemerintah merevisi sendiri aturan soal batasan saldo yang harus dilaporkan dari sebelumnya Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar, hanya dalam kurun waktu beberapa hari saja. Eko menilai hal ini menambah kepanikan dan ketidakpercayaan masyarakat atas pemerintah dan perbankan.

Kepanikan yang muncul, bila tidak disertai sosialisasi yang baik, diyakini bakal membuat penarikan dana segar dari bank-bank oleh nasabah. Eko mengungkapkan, hal ini akan membuat DPK anjlok dan berujung pada melambatnya pertumbuhan kredit. "Dengan Perppu ini orang akan mikir ulang untuk nabung. Likuiditas bisa kering dan tidka merata (antarbank)," ujar Eko.

Kekeringan likuiditas yang dialami oleh perbankan, kata dia, akan memaksa kredit tertahan. Eko menilai hal ini berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh. Padahal, tahun 2018 Presiden Jokowi ingin pertumbuhan ekonomi bisa tembus 6 persen. Sebuah angka yang cukup tinggi dan memerlukan pertumbuhan kredit perbankan tembus 20 persen demi mencapainya. "Kalau laju tertahan dan DPK tertahan, itu terbilang muluk-muluk untuk bicara laju pertumbuhan ekonomi 5 persen ke atas (tahun 2017)," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini diterbitkan untuk memenuhi syarat yang diberlakukan oleh OECD, bahwa setiap negara yang ingin bergabung dalam era keterbukaan informasi keuangan (AEoI) harus memiliki aturan primer dan sekunder yang memberikan panduan prosedur pertukaran informasi. Aturan primer melalui Perppu dan aturan sekunder melalui PMK harus terbit sebelum Juni 2017, agar Indonesia bisa bertukar informasi perpajakan dengan 99 negara lain dunia yang menerapkan AEoI pada 2017 dan 2018 mendatang.

Baca juga: Indef: Perubahan Batas Saldo Wajib Lapor Beri Sinyal Buruk

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement