REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berupaya menjaga kepercayaan para nasabah penyimpan melalui program penjaminan simpanan. Tercatat per Desember 2020, penjaminan simpanan mencakup 99,91 persen rekening atau setara 350.023.911 rekening.
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, nilai simpanan yang dijamin sebesar Rp 2 miliar per nasabah atau setara 33,8 kali lipat produk domestik bruto (PDB) per kapita nasional 2019.
“Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas yang sebesar 6,29 kali PDB per kapita,” seperti dikutip data Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Menurutnya LPS turut mendorong likuiditas industri perbankan sesuai kewenangannya untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui kebijakan tingkat bunga penjaminan yang rendah.
LPS juga memberikan ruang untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan lebih lanjut dengan memperhatikan kondisi sektor finansial, serta relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan sampai dengan periode pembayaran semester dua 2021.