REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah tabungan yang dijamin sebanyak 495.056.013 rekening pada Agustus 2022. Adapun realisasi ini setara 99,93 persen dari seluruh rekening yang ada pada perbankan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan seluruh simpanan nasabah yang dijamin LPS maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
"Cakupan penjaminan simpanan perbankan masih terjaga level yang memadai," ujarnya, Rabu (28/9/2022).
Menurutnya jaminan diberikan LPS baik bank konvensional, maupun bank digital. Dia berharap masyarakat yang memiliki uang di atas Rp 2 miliar, bisa membawa ke beberapa rekening bank berbeda.
"Jadi kalau punya Rp 10 miliar bagi lima bank digital, begitu kira-kira. Rp 2 miliar (dijamin) per nasabah per bank. Jadi jangan menyalahkan LPS ketinggian, bukan. Kalau punya Rp 10 miliar ya bagi aja lima bank gitu," ucapnya.
Purbaya menyebut tak semua bank digital dijamin oleh LPS. Misalnya, bank digital yang memberikan bunga lebih tinggi dari bunga penjaminan LPS.
Dia menekankan tak melarang perbankan digital memberikan bunga tinggi ke nasabah, asalkan menginformasikan ke nasabah tak ada jaminan dari LPS. Sebab, yang dijamin LPS hanya yang memberikan bunga simpanan maksimal sebesar bunga penjaminan LPS.
"Biar saja bank digital menawarkan bunga simpanan besar, selama mereka transparan, mengumumkan kepada media atau publik atau nasabahnya bahwa suku bunga itu tidak dijamin oleh LPS," ucapnya.
Bank digital, kata Purbaya, akan dipanggil bila memberikan bunga simpanan tinggi jika tidak mengumumkan kepada nasabahnya bahwa simpanan tersebut tidak dijamin LPS. Setelah pemanggilan, LPS bakal menyampaikan langsung ke nasabah bahwa tak ada jaminan dari negara terkait simpanannya.
Berdasarkan catatan Purbaya, masih ada beberapa bank digital yang memberikan bunga besar-besaran. "Saya tidak pegang data resminya. Tapi saya dengar ada yang menawarkan (bunga simpanan) sampai delapan persen," ucapnya.
Dia meyakini semua bank digital yang memberikan bunga tinggi sudah mematuhi aturan dengan tak mencantumkan nama LPS sebagai penjamin dan memberitahu kepada nasabahnya. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tapi rasanya OJK sudah memberi warning peraturan ke mereka (bank digital) tidak menaruh kata-kata dijamin LPS ketika mereka memberi bunga di atas suku bunga penjaminan LPS," ucapnya.
Saat ini, bunga penjaminan LPS sebesar 3,50 persen. Mulai 1 Oktober 2022, bunga penjaminan naik 25 basis poin menjadi 3,75 persen khusus tabungan rupiah bank umum.