Kamis 08 Jun 2017 16:14 WIB

Jumlah Wajib Pajak Bisa Naik dengan KTP-El, Ini Alasannya

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Warga melaporkan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Tanah Abang 3, Jakarta, Jumat (21/4).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warga melaporkan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Tanah Abang 3, Jakarta, Jumat (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah diminta mempertimbangkan untuk segera merealisasikan identitas tunggal (single identity) dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Hal ini menyusul kebijakan pemerintah untuk mengintip data nasabah yang memiliki saldo rekening di atas Rp 1 miliar. Ekonom Senior Aviliani menilai, dari pada repot-repot menyisir ratusan ribu rekening milik nasabah demi meningkatkan kepatuhan pajak, penerapan KTP-el dinilai lebih ampuh meningkatkan jumlah wajib pajak. Alasannya, KTP-el mengoneksikan KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Sehingga pelayanan hanya bisa diberikan ketika mereka sudah bayar pajak. Itu mungkin akan lebih cepat membantu dan tidak menakut-nakuti. Ini gampang kok," kata Aviliani, Kamis (8/6).

Ia menilai cara ini lebih efektif dan tidak terkesan membuat kepanikan para nasabah. Aviliani mengungkapkan, idenya bermula dari kenyataan bahwa program amnesti pajak hanya mampu menarik minat tak sampai 1 juta wajib pajak untuk mengikutinya. Padahal, bila menilik data Ditjen Pajak, maka terdapat 50 juta penduduk Indonesia yang seharusnya menjadi wajib pajak. Angka ini diambil dari jumlah penduduk golongan menengah ke atas saja. Sedangkan faktanya, hanya terdapat 30 juta penduduk yang memiliki NPWP. Itu pun hanya separuhnya yang rutin membayar pajak. "Sehingga tidak ada penambahan jumlah NPWP baru. Dari sisi uangnya mungkin tercapai, namun dari sisi kepatuhan tidak terjadi. Nah bisa jadi dengan membuka data nasabah ini pemerintah ingin mencapai target ini sehingga penerimaan bisa meningkat," katanya.

Namun ia menilai tujuan pemerintah tersebut tidak harus dicapai dengan cara mengintip rekening nasabah. Penerapan KTP-el ia yakini lebih ampuh untuk menambah basis pajak yang selama ini terkesan sulit bertambah. Hanya saja, cara ini bukan tanpa tantangan. Aviliani menyebutkan bahwa jumlah pekerja formal di Indonesia hanya 30 juta orang. Terdapat lebih dari 70 juta orang lainnya yang bekerja di sektor informal. Kelompok inilah yang kemungkinan belum memiliki NPWP.

"Ini yang harus disosialisasi. Kalau ditotal cukup signifikan menambah pajak pemerintah. Selama ini sosialisasi hanya dilakukan kepada orang yang sudah bayar pajak sehingga efeknya nggak ada," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini diterbitkan untuk memenuhi syarat yang diberlakukan oleh OECD, bahwa setiap negara yang ingin bergabung dalam era keterbukaan informasi keuangan (AEoI) harus memiliki aturan primer dan sekunder yang memberikan panduan prosedur pertukaran informasi. Aturan primer melalui Perppu dan aturan sekunder melalui PMK harus terbit sebelum Juni 2017, agar Indonesia bisa bertukar informasi perpajakan dengan 99 negara lain dunia yang menerapkan AEoI pada 2017 dan 2018 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement