Selasa 25 Jul 2017 13:44 WIB

Perppu tak Bisa Jadi Alat Petugas Intimidasi Wajib Pajak

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Gubenur Bank Indonesia terkait dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Pertemuan ini dilakukan setelah Presiden mendapat dukungan penuh dari fraksi koalisi pemerintah di DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku senang dengan pandangan positif fraksi koalisi di DPR atas kebijakan Perppu nomor 1/2017. Dengan adanya dukungan dari DPR maka Perppu ini tinggal menanti pengesahan dalam sidang paripurna.

Sri Mulyani mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan akan berfokus untuk mensosialisasikan terkait turunan dari Perppu tersebut. Selain itu, karyawan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun akan diberikan pengarahan agar tidak seenaknya mendatangani wajib pajak dengan dalih Perppu.

"Staf di DJP supaya tidak serta merta karena memiliki Perppu sekarang mereka bisa datang ke wajib pajak untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap mengancam atau mengintimidasi wajib pajak," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Selasa (24/7).

Dia mengatakan, Kemenkeu juga tengah menyelesaikan peraturan sesuai dengan isi Perppu agar lebih aman, bukan hanya dalam pelaksanaan tapi juga keamanan data dan sistem yang nantinya akan menampung data para wajib pajak. Selain itu, perusahaan lembaga keuangan akan mendapat sosialisasi agar pihak tersebut mampu menampung data milik wajib pajak.

"Kita juga akan melihat di dalam RUU KUP. Kemudian bisa disamakan dengan UU yang di tax amnesty, yang ini akan membuat pencegahan terhadap para aparat yang dianggap memiliki potensi untuk meng-abuse," ujarnya.

Undang-undang mengenai keterbukaan informasi rencananya baru bisa dijalankan sesuai dengan kerja sama antarnegara, yaitu pada 2018. Dengan keterbukaan informasi ini diharap data wajib pajak yang selama ini tidak terungkap bisa diketahui oleh masing-masing negara, termasuk Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement