REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai masyarakat yang menyimpan dana di bank kemungkinan termasuk Wajib Pajak (WP) yang baik. Dengan begitu, tidak perlu khawatir terhadap kebijakan pelaporan saldo rekening minimal Rp 1 miliar dari perbankan ke otoritas pajak.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, perubahan saldo pelaporan minimum dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar merupakan langkah tepat. "Jadi lebih sedikit jumlah rekening yang dipantau, kalau Rp 200 juta jumlah rekeningnya akan lebih banyak," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (8/6).
Menurutnya, masyarakat pun tidak punya pilihan karena semua bank pun menjalankan kebijakan tersebut. "Jadi tidak akan tarik uangnya, lalu mau disimpan di mana? Kalau di properti, pada akhirnya uang juga akan masuk perbankan," kata Fauzi.
Kebijakan lapor saldo rekening tersebut merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Setelah pemerintah mendengar masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan, kebijakan itu diminta lebih adil serta berpihak pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga jumlah minimal pelaporan saldo rekeningnya pun diubah.
Sebelumnya, Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Roni Bako mengatakan, batas minimal Rp 1 miliar sebenarnya masih kurang tepat. "Seharusnya Rp 2 miliar, jadi disesuaikan dengan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang menjamin semua rekening bank dengan saldo maksimal Rp 2 miliar," ujarnya.
Selain itu, dia menilai kebijakan pelaporan saldo rekening masyarakat sebaiknya tidak diumumkan atau dijalankan dulu. Hal itu karena Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses informasi Keuangan untuk Kepentingan Pajak belum disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-Undang.