Jumat 21 Apr 2017 06:05 WIB

Janji tak Ada Pungli, Kemenhub Operasikan Lagi Jembatan Timbang

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
Petugas memeriksa surat-surat kendaraan di jembatan timbang Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Senin (20/6)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Petugas memeriksa surat-surat kendaraan di jembatan timbang Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Senin (20/6)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jendral Perhubungan Darat mulai mengoperasionalkan kembali jembatan timbang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan di Jalan Raya.

"Peresmian pengoperasian 25 unit jembatan timbang ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan transportasi darat kepada masyarakat, khususnya terkait keselamatan, keamanan dan pelayanan transportasi darat," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto saat Pengoperasian 25 Unit Jembatan Timbang Secara Simbolis di UPPKB Widang, Tuban, Jawa Timur, Jumat (21/4).

Pudji mengatakan harapan Menteri Perhubungan agar acara ini tidak hanya sekedar seremoni belaka namun juga agar ada perubahan fundamental dalam pelaksanaannya, termasuk di dalamnya operasional, penindakan dan penegakan hukum terhadap angkutan barang.

Ia mengatakan dalam pengoperasian Jembatan Timbang harus terwujud semangat good government dan clean government. Untuk mewujudkannya harus didasari niat mau berubah ke arah positif. "Tidak ada lagi pungli di Jembatan Timbang," tegas Pudji.

Ia mengatakan ada 3 manfaat dari pengoperasian jembatan timbang, yang pertama tidak ada lagi kendaraan bermuatan lebih. Kedua, lalu lintas lancar, tidak macet dan minim kecelakaan, ketiga, jalan lebih awet, tidak cepat rusak. Pudji juga menekankan bahwa sebagai aparatur perhubungan,harus merubah mindset, jangan mempersulit tapi harus mempermudah. "Sebagai aparatur kita wajib melayani masyarakat, dengan ikhlas dan berkualitas," kata Pudji.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa sejak 1 Januari 2017, pengelolaan Jembatan Timbang beralih ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

"Adanya perubahan kewenangan terhadap pengelolaan Jembatan Timbang adalah sebagai salah satu langkah dalam upaya menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar pengoperasian UPPKB dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjut Pudji.

Pudji mengatakan bahwa Jembatan Timbang merupakan alat pengawasan angkutan barang dari kelebihan muatan untuk menjaga kelaikan kendaraan dan kerusakan jalan akibat muatan lebih. Namun kenyataan selama ini Jembatan Timbang terkesan sebagai sarang pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah atau disebut Retribusi Daerah.

"Pemerintah Pusat tidak mengenal istilah retribusi. Oleh karenanya sejak beralihnya kewenangan pengelolaan Jembatan Timbang kepada pemerintah pusat, saya tidak mau lagi mendengar ada pungutan dalam bentuk apapun. Karena itu sudah termasuk Pungutan Liar. Saya tidak mau mendengar ada anggota saya yang ditangkap oleh tim Saber Pungli," kata Pudji.

Kementrian Perhubungan telah mengadakan MOU dengan Polri dan Kementrian PU-PERA guna mendukung pelaksanaan operasional jembatan seluruh Indonesia. Dengan adanya kerjasama tiga instansi pemerintahan ini, diharapkan bantuan pengamanan, bantuan penegakan hukum, pemberian motivasi bagi petugas pelaksana, bantuan penyediaan prasarana jalan, bantuan penyediaan lahan untuk mendukung operasional Jembatan Timbang dapat mengurangi beban jalan raya, yang pada akhirnya dapat meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement