Kamis 06 Apr 2017 20:56 WIB

Ini Jawaban Freeport atas Kemungkinan Tetap Tempuh Jalur Arbitrase

Rep: Frederikus Bata/ Red: Joko Sadewo
Tambang PT Freeport
Foto: antara
Tambang PT Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) memasuki babak baru.  Dalam deal jangka pendek, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan IUPK untuk PTFI agar perusahaan tersebut bisa melakukan kegiatan ekspor konsentrat.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menjelaskan, masih ada pembahasan lain dalam delapan bulan ke depan terhitung sejak Februari 2017.  Ia merincikan poin-poin yang dibahas antara lain stabilitas,  kontrak, dan divestasi PTFI.  

Merujuk pada estimasi waktu perundingan hingga Oktober maka berpotensi menggugurkan inisiatif PTFI membawa polemik kedua kubu ke jalur hukum internasional andai perundingan menemui jalan buntu.  Sebab pemerintah mengatakan jika deadlock,  maka PTFI kembali ke KK dan negara menghormati kontrak perusahaan hingga 2021.

Sementara Freeport melalui Richard Adkerson memberi batas waktu 120 hari atau empat bulan sejak Februari. Jika tidak menemui kata sepakat maka jalur arbitrase-lah yang ditempuh.

Terkait dinamika tersebut,  juru bicara PTFI,  Riza Pratama tidak menjawab secara rinci. Ia menegaskan pihaknya masih selalu berkomunikasi dengan pemerintah demi mencapai hasil terbaik.

"Kami terus berunding kepada pemerintah untuk mendapatkan solusi terbaik bagi semua," katanya lewat pesan singkat kepada Republika.co.id,  Kamis (6/4). Ketika ditanyakan apakah PTFI tidak lagi berpikir menempuh jalur arbitrase,  Riza enggan menjawab.  

Staf khusus Menteri ESDM (Ignasius Jonan),  Hadi M Djuraid mengatakan pemerintah memperbolehkan apa saja yang ditempuh oleh PTFI.

"Soal itu urusan mereka,  kalau mereka tetap arbitrase ya silahkan,  kita tidak akan menghalang-halangi.  Kita siap,  kalau batal juga tidak apa-apa," tutur Hadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement