REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menindak tegas importir yang ketahuan tidak melakukan kegiatan impor meski sudah mendapat izin. Kementerian Keuangan melalui Tim Reformasi Kepabeanan dan Cukai memblokir ribuan izin perusahaan yang tidak melakukan aktivitas impor selama 12 bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, terdapat 9.568 izin perusahaan yang diblokir dan 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat yang dicabut izinnya. Tak hanya itu, terdapat 88 penerima fasilitas kawasan berikat yang izinnya juga dicabut selama kuartal pertama tahun ini.
"Tujuannya memisahkan pelaku yang baik dan kurang baik, sehingga jangan sampai pelaku yang baik itu dirugikan oleh pelaku tidak baik," jelas Sri di Kementerian Keuangan, Senin (3/4).
Demi menertibkan lagi pengusaha yang melakukan kegiatan impor, Kemenkeu akan menyisir kepatuhan pajak perusahaan-perusahaan ekspor-impor. Bila ketahuan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lanjut Sri, maka izin perusahaan akan dicabut.
Sri menyebutkan, upaya yang dilakukan pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa meinimbulkan dampak ketidakpastian bagi dunia usaha. Ia ingin memastikan kepatuhan pajak bisa ditingkatkan tanpa membuat wajib pajak dari kalangan pengusaha merasa khawatir atau dikejar-kejar.
"Sehingga, bisa membedakan bagi para WP dan pelaku usaha, kalau mereka bagus mereka akan dapat haknya dilayani dengan baik dan kepastian perpajakannya," katanya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menjelaskan, sepanjang kuartal pertama tahun 2017 pihaknya telah melakukan pemblokiran kepada 674 perusahaan importir yang dianggap memiliki risiko tinggi terhadap kepatuhan perpajakan. "Ada 674, itu importir yang kita anggap risiko tinggi, yang nakal," kata Heru.