Sabtu 01 Apr 2017 00:08 WIB

Selepas Amnesti Pajak, Apa Lagi Upaya Pemerintah Genjot Penerimaan?

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan menjelang berakhirnya periode tax amnesty di Jakarta, Senin (13/2).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan menjelang berakhirnya periode tax amnesty di Jakarta, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Program pengampunan pajak yang sudah berjalan sejak Juli 2016 lalu resmi berakhir tengah malam ini, Jumat (31/3) dinihari. Berjalannya amnesti pajak, tercatat memberikan tambahan penerimaan negara hingga Rp 128,2 triliun dari uang tebusan dan pembayaran tunggakan pajak.

Belum lagi, ada Rp 141 triliun harta yang sebelumnya parkir di luar negeri dibawa kembali ke Indonesia. Meski angka-angka ini jauh di bawah target yang dipasang sebelumnya, pemerintah mengklaim bahwa paling tidak ada perluasan basis pajak yang masuk dan bisa digunakan dalam penarikan pajak di tahun-tahun berikutnya.

Lantas selepas pengampunan pajak? Apalagi yang bakal dilakukan pemerintah untuk menggenjot penerimaan?

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugasiteadi menjelaskan, hari-hari setelah program pengampunan pajak berakhir akan diisi petugas pajak dengan membenahi basis data perpajakan.

Basis data yang sudah masuk dari pengampunan pajak ini kemudian digunakan sebagai dasar dalam pengecekan tingkat kepatuhan perpajakan para wajib pajak. "Membenahi database. Databasenya saya benahi, akurat kemudian bisa kita gunakan untuk menghimbau," ujar Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (31/3).

Ia menyebutkan, hingga saat ini pihaknya mengelola data untuk Rp 4.700 triliun deklarasi harta amnesti pajak yang tercatat dari para wajib pajak. Selepas program amnesti pajak berakhir, data dari deklarasi harta tersebut akan dilakukan analisis lanjutan untuk mencocokkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang masuk.

"Analisis datanya. Jadi misalnya saya punya rumah satu, sekarang saya lapor lima. Kan kita Analisis. Yang empat itu disewakan nggak," katanya.

Ditjen Pajak mencatat, pembayaran pajak selama amnesti pajak tercatat mengalami kenaikan hingga 16 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Artinya, amnesti pajak mampu memperbaiki tingkat kepatuhan pajak.

"Dari yang rutin sudah naik 16 persen. Dan saya rasa orang Indonesia kalau gotong royong mau. Yang penting percaya sama pemerintah dan orang pajak. Semua online," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement